Oleh: Rohinur Annasari Harahap (Mahasiswa Pascasarjana, 18/9/26)
Riau, faktacepat.id – Di era ketika arena diskursus publik bergeser secara masif dari alun-alun fisik ke jejaring gawai, terjadi transformasi mendasar dalam cara warga berinteraksi dan berpolitik. Demokrasi digital, yang pada awal kelahirannya digadang-gadang sebagai wahana pembebasan informasi, perataan akses kekuasaan, dan penyempurnaan ruang deliberatif, kini justru memperlihatkan wajah yang kian paradoksal.
Kontestasi politik modern tak lagi sepenuhnya menjadi ajang perdebatan ideologis yang rasional atau adu program pembangunan berbasis data empiris. Sebaliknya, ia kerap merosot menjadi pertempuran eksistensial antar-faksi. Eksploitasi politik identitas berbasis agama, etnis, dan tribalism partisan telah meretas jalinan kewargaan kita, melahirkan apa yang di dalam studi ilmu politik modern diidentifikasi sebagai polarisasi afektif (affective polarization).
Polarisasi afektif bukanlah sekadar perbedaan pandangan mengenai sebuah kebijakan publik atau disparitas ideologi ekonomi belaka. Lebih jauh dan berbahaya, polarisasi afektif merujuk pada fenomena psikososial di mana emosi, kebencian, prasangka, dan ketakutan antar-kelompok (out-group animosity) mengendalikan seluruh proses interaksi politik.
Lawan politik tidak lagi dipandang sebagai rival berdebat yang sah (adversaries) dalam kerangka aturan main bersama, melainkan dipersepsikan secara eksistensial sebagai musuh abadi (enemies) yang keberadaannya dianggap mengancam kelangsungan hidup kelompok. Ketika logika ini mengkristal di tingkat akar rumput, integritas ruang publik runtuh, dan konsensus demokratis pasca-pemilu terancam mengalami delegitimasi secara mendalam.
Arsitektur Platform Digital dan Kapitalisme Ekstraksi Emosi
Mengapa polarisasi afektif mampu tumbuh begitu subur dan merusak di era digital? Jawaban mendasarnya tidak hanya terletak pada ambisi para elite politik, melainkan juga pada panggung tempat wacana itu diproduksi, diarsitekturi, dan didistribusikan. Ekosistem media sosial global yang diatur oleh logika komersialisasi algoritma secara tidak langsung telah menjadi insentif structural bagi penajaman sekat-sekat sosiologis masyarakat.
- Logika Monetisasi Iklan: Algoritma platform digital dirancang untuk memaksimalkan durasi keterikatan pengguna (user engagement). Riset psikologi media menunjukkan bahwa jenis konten yang paling efektif menyita perhatian adalah konten yang menyulut emosi negatif secara intens, seperti kemarahan, ketakutan, indignation, dan rasa terancamnya identitas kelompok.
- Terbentuknya Ruang Terisolasi: Kondisi ini menciptakan echo chamber dan filter bubble. Warga secara konstant disajikan berita, klaim, dan narasi yang mengonfirmasi prasangka mereka sendiri, sembari secara bertahap menutup akses terhadap perspektif yang bertentangan.
Dalam ruang terisolasi inilah eksploitasi isu etno-religius oleh aktor-aktor politik menjadi komoditas yang sangat menguntungkan secara elektoral. Diskursus publik yang seharusnya diisi oleh perdebatan substantif mengenai kualitas tata kelola pemerintahan, keadilan fiskal, dan layanan publik terdesak oleh retorika sektarian. Ruang publik deliberatif berubah menjadi arena dehumanisasi yang bising dan sarat manipulasi opini.
Delegitimasi Konsensus dan Runtuhnya Kepercayaan Publik
Dampak jangka panjang dari polarisasi afektif yang diamplifikasi oleh ruang digital jauh melampaui masa pencoblosan di TPS. Ketika kawan dan lawan politik dipandang melalui lensa eksistensial, kekalahan dalam pemilu tidak lagi dimaknai sebagai bagian biasa dari siklus pergantian kekuasaan lima tahunan, melainkan dipersepsikan sebagai bencana eksistensial.
Impliksinya adalah munculnya gelombang penolakan dan delegitimasi terhadap hasil pemilu maupun lembaga-lembaga penyelenggara negara. Pembelahan di tingkat akar rumput merusak dua pilar utama stabilitas demokrasi:
- Social Trust: Kepercayaan mendasar antarsesama warga negara.
- Institutional Trust: Kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Tanpa adanya kepercayaan interpersonal dan institusional ini, efektivitas tata kelola pemerintahan akan terhambat oleh resistensi politik yang berlarut-larut, dan masyarakat terus berada dalam keadaan konflik dingin yang mudah tersulut.
Restorasi Integritas Ruang Publik Digital
Membiarkan ruang publik digital terus terdistorsi oleh mesin pembenci berpenghasilan algoritma sama saja dengan membiarkan pilar-pilar demokrasi kita meledak dari dalam. Oleh karena itu, agenda pemecahan masalah harus dimulai dengan keberanian melakukan restorasi total terhadap integritas ruang publik digital.
- Audit Algoritma Berkala: Platform digital harus dituntut memiliki akuntabilitas publik atas dampak sosiologis dari algoritma rekomendasi mereka. Harus ada regulasi yang menekan penyebaran sistematis dari konten-konten Ujaran Kebencian demi memburu interaksi pasar.
- Pengembangan Civic Tech Platforms: Pemerintah bersama konsorsium masyarakat sipil dan akademisi perlu memperkuat ruang-ruang digital netral yang dirancang khusus untuk memfasilitasi dialog publik rasional dan inklusif.
- Mendorong Cross-Cutting Engagement: Kita membutuhkan lebih banyak ruang perjumpaan lintas batas identitas. Hanya dengan membiasakan warga berdialog secara bermartabat di luar gelembung partisan, tingkat prasangka dan permusuhan antar-kelompok dapat direduksi secara bertahap.
Menegakkan Etika Kampanye dan Akuntabilitas Aktor Politik
Perbaikan pada aspek arsitektur teknologi tidak akan pernah cukup tanpa adanya reformasi mendasar pada etika komunikasi para aktor politik. Fenomena polarisasi afektif diorkestrasi dan dimanfaatkan secara sadar oleh elite politik demi mengamankan kemenangan elektoral jangka pendek.
Salah satu praktik yang paling destruktif adalah pemanfaatan psychographic microtargeting—penggunaan data sensitif pemilih untuk menyasar narasi-narasi politik yang provokatif langsung ke gawai individu tanpa dapat diawasi oleh publik (dark ads). Regulasi pemilu harus melarang secara tegas penggunaan variabel etno-religius untuk segmentasi iklan politik yang memecah belah.
Lebih jauh lagi, penegakan hukum elektoral harus mampu menjangkau ekosistem pasukan siber (buzzers, akun anonim, dan bot). Praktik manipulasi opini yang seolah-olah merepresentasikan partisipasi warga organik (astroturfing) harus dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap etika demokrasi. KPU dan Bawaslu perlu mentransformasi kapasitas pengawasannya agar mampu mendeteksi dan menindak orkestrasi kampanye hitam digital.
Rekonsiliasi Melalui Superordinate Goals
Ketika helatan pemilu usai, tantangan terbesar bangsa ini adalah memulihkan kembali modal sosial yang terkoyak. Strategi rekonsiliasi pasca-pemilu harus mampu mengalihkan fokus wacana publik dari pertarungan identitas menuju superordinate goals—yakni tujuan-tujuan kolektif yang melampaui sekat-sekat partisanship.
Narasi politik nasional harus dibingkai ulang ke arah isu-isu riil yang dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang etnis maupun agama:
- Transparansi tata kelola anggaran,
- Keadilan ekonomi,
- Efisiensi program sosial, dan
- Keberlanjutan lingkungan.
Ketika publik diajak berdiskusi mengenai kualitas layanan kesehatan atau efektivitas anggaran pendidikan, diskusi berbasis fakta dapat kembali mengemuka dan meluruhkan emosi sektarian.
Demokrasi digital yang matang bukanlah demokrasi yang steril dari perbedaan pendapat atau konflik politik. Namun, konflik dalam demokrasi yang bermartabat adalah benturan gagasan rasional yang diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan terbuka, bukan permusuhan emosional yang saling meniadakan. Masa depan demokrasi kita sangat bergantung pada keberanian kita hari ini untuk membenahi arsitektur ruang digital dan menuntut etika tertinggi dari para pemimpin politik kita.
Editor : INR







