PADANG,Faktacepat.id — Persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan.
Di tengah berbagai sistem pengawasan yang telah diterapkan, praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan.
Kondisi ini mendorong Wadah Aspirasi Pemuda Indonesia (WAPI) mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi Biosolar bersubsidi dari SPBU hingga ke tangan konsumen.
Berdasarkan pemberitaan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatera Barat telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi dari Pertamina atas berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengisian yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai kendaraan, serta pola transaksi pengisian yang dilakukan secara berulang.
Bagi WAPI, angka tersebut bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele.
Sebab, pada saat yang sama, aparat penegak hukum masih menemukan dugaan penyalahgunaan Biosolar dalam jumlah besar.
Polda Sumatera Barat mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan Biosolar bersubsidi sepanjang Juni-Juli 2026, dengan tujuh orang tersangka dan barang bukti mencapai 13.298 liter Biosolar.
Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Barat, di antaranya Kota Padang, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman.
WAPI mempertanyakan: kalau sistem pengawasan sudah berjalan, bagaimana Biosolar bersubsidi dalam jumlah ribuan liter masih bisa berpindah kepada pihak yang diduga tidak berhak?
Menurut WAPI, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi pelaku yang tertangkap.

“Jangan cuma tangkap pelaku di hilir. Bongkar juga bagaimana celahnya di hulu. Dari mana BBM itu diperoleh, bagaimana transaksinya terjadi, siapa yang melayani, dan mengapa pola pengisian yang tidak wajar bisa berlangsung,” demikian sikap WAPI.
WAPI menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh seluruh SPBU maupun Pertamina terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Namun, ketika puluhan SPBU telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi, sementara aparat masih menemukan ribuan liter Biosolar yang diduga diselewengkan, maka menurut WAPI sistem pengawasan patut dipertanyakan dan dievaluasi secara serius.
Masalahnya bukan sekadar berapa banyak pelaku yang berhasil ditangkap.
Masalah yang lebih besar adalah mengapa celah penyalahgunaan masih terbuka.
WAPI menilai digitalisasi transaksi melalui QR Code seharusnya dapat menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar alat pencatatan transaksi.
Demikian pula dengan CCTV, sistem monitoring, serta analisis pola transaksi.
Apabila kendaraan tertentu melakukan pengisian secara berulang atau terdapat transaksi yang menunjukkan pola tidak wajar, maka sistem pengawasan seharusnya mampu memberikan peringatan dan memungkinkan dilakukannya pemeriksaan lebih awal.
WAPI juga mempertanyakan kemungkinan adanya keterkaitan antara transaksi BBM subsidi di tingkat SPBU dengan perkara penampungan dan penyalahgunaan Biosolar yang telah diungkap aparat penegak hukum.
Bukan berarti setiap transaksi tersebut pasti berkaitan dengan tindak pidana.
Tetapi kemungkinan tersebut, menurut WAPI, perlu ditelusuri berdasarkan data dan bukti yang dimiliki oleh pihak berwenang.
Karena itu, WAPI tidak hanya mendesak Pertamina memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, tetapi juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi Biosolar bersubsidi di Sumatera Barat.
WAPI juga mendesak Pertamina membuka informasi mengenai pelanggaran yang ditemukan pada 31 SPBU yang telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, WAPI meminta adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan operator SPBU, penggunaan QR Code, CCTV, sistem digital, serta pola transaksi kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
Sorotan WAPI juga diarahkan kepada jajaran manajemen Pertamina yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat.
WAPI mendesak adanya evaluasi terhadap Sales Area Manager Retail Sumbar apabila pemeriksaan internal nantinya menemukan adanya kegagalan serius dalam fungsi pengawasan.
Adapun setiap keputusan mengenai pergantian pejabat, menurut WAPI, harus mengikuti mekanisme dan ketentuan internal perusahaan.
Untuk menyampaikan tuntutan tersebut, WAPI akan menggelar aksi penyampaian pendapat pada Kamis, 17 September 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi aksi di Kantor PT Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumatera Barat.
Massa aksi direncanakan berjumlah sekitar 100 orang.
WAPI meminta pimpinan atau pejabat Pertamina yang berwenang untuk menerima audiensi dan memberikan jawaban secara langsung terhadap tuntutan yang disampaikan.
WAPI ingin memastikan persoalan Biosolar bersubsidi tidak berhenti pada pola “pelaku ditangkap, kasus selesai”.
Sebab, selama celah distribusi dan pengawasan belum dibenahi, kemungkinan munculnya kasus serupa tetap menjadi persoalan yang harus dijawab.
“Kami ingin tahu bukan hanya siapa yang menyalahgunakan Biosolar, tetapi bagaimana penyalahgunaan itu bisa terjadi.
Kalau memang sistem pengawasan sudah efektif, tunjukkan datanya. Kalau masih ada celah, tutup celahnya,” tegas WAPI.
Bagi WAPI, Biosolar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan bukan hanya persoalan transaksi di SPBU, tetapi juga menyangkut efektivitas tata kelola subsidi dan pengawasan distribusi BBM di daerah.
Kini bola berada di tangan Pertamina dan pihak berwenang: menjelaskan, mengevaluasi, dan memastikan celah penyalahgunaan Biosolar bersubsidi di Sumatera Barat tidak terus terbuka.
Penulis : Ferdy Ansyah Ketua Umum Wadah Aspirasi Indonesia
Editor : LN







