Tragedi tenggelamnya kapal Pertamina kembali membuka pertanyaan besar tentang keselamatan, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan negara.
Aksi cepat tanggap MT Mauhau dalam membantu mengevakuasi korban KMP Virgo Transport 08 patut diapresiasi.
Respons tersebut menunjukkan bahwa kemampuan Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) serta kesiapsiagaan di lapangan memiliki peran penting dalam menyelamatkan manusia ketika bencana terjadi.
Namun, kita tidak boleh berhenti pada apresiasi terhadap aksi heroik di tengah krisis.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: mengapa krisis itu bisa terjadi, bagaimana standar keselamatan dijalankan sebelum insiden, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan apakah sistem manajemen Pertamina benar-benar telah bekerja sebagaimana mestinya?
Sebab, integritas sebuah BUMN tidak hanya diuji ketika para pekerjanya datang menyelamatkan korban.
Integritas juga diuji jauh sebelum kecelakaan terjadi di ruang rapat, dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan operasional, dalam pemeliharaan aset, serta dalam keberanian manajemen mencegah risiko meskipun pencegahan tersebut membutuhkan biaya dan keputusan yang tidak populer.
Jangan Jadikan HSSE Sekadar Slogan publik tentu mengharapkan Pertamina menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
Akan tetapi, standar HSSE tidak boleh berhenti pada slogan, sertifikasi, poster keselamatan, ataupun jargon tata nilai AKHLAK.
Keselamatan harus terlihat dalam praktik. Jika terjadi kecelakaan serius, investigasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang berada di lapangan ketika insiden terjadi.
Investigasi harus bergerak lebih jauh: apakah terdapat kegagalan sistem, lemahnya pengawasan, kelalaian prosedural, persoalan kelayakan aset, atau kegagalan pengambilan keputusan di tingkat manajemen?
Jika memang ditemukan kegagalan struktural, maka pertanggungjawabannya juga harus bersifat struktural.
Kasus terbaru ini juga tidak boleh dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Publik telah berkali-kali menyaksikan persoalan yang berkaitan dengan Pertamina, mulai dari persoalan keselamatan operasional, pencemaran lingkungan akibat insiden minyak, hingga perkara korupsi dan dugaan penyimpangan dalam tata kelola bisnis energi yang telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.
Setiap kasus tentu memiliki konteks dan pihak yang berbeda.
Karena itu, kita tidak boleh melakukan generalisasi atau langsung menyimpulkan bahwa seluruh jajaran manajemen bersalah.
Tetapi ketika persoalan muncul berulang pada sebuah korporasi negara yang mengelola sektor strategis, evaluasi terhadap sistem dan kepemimpinan menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Di sinilah prinsip Good Corporate Governance harus benar-benar diuji.
Pertamina memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Energi bukan sekadar komoditas bisnis. Ketersediaan dan keamanan energi berkaitan langsung dengan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, standar pertanggungjawaban Pertamina harus lebih tinggi daripada perusahaan biasa.
Ketika terjadi insiden besar, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan:
- Apa penyebab utama insiden
- Apakah seluruh standar keselamatan telah dipenuhi?
- Bagaimana sistem pengawasan bekerja?
- Apakah terdapat kelalaian atau kegagalan manajemen?
- Siapa yang bertanggung jawab secara struktural?
- Apa langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh sekadar menjadi konsumsi internal perusahaan.
Maka, Evaluasi Direksi Harus Dilakukan.
Dalam konteks inilah saya berpandangan bahwa jajaran direksi Pertamina Patra Niaga dan holding Pertamina harus dievaluasi secara menyeluruh dan terbuka.
Jika hasil investigasi independen menemukan adanya kelalaian serius, kegagalan pengawasan, atau kegagalan manajerial yang berada dalam kewenangan direksi, maka pencopotan direksi harus menjadi konsekuensi yang nyata, bukan sekadar pergantian jabatan simbolis.
Ini bukan persoalan mencari kambing hitam ini adalah persoalan akuntabilitas.
Direksi menerima mandat untuk memastikan perusahaan berjalan dengan aman, sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketika kegagalan sistem terjadi dan terbukti berada dalam lingkup tanggung jawab kepemimpinan, maka pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban korporasi.
Jangan sampai pekerja di lapangan dituntut bertanggung jawab atas setiap kesalahan operasional, sementara mereka yang berada di pucuk pengambilan keputusan justru selalu berlindung di balik struktur birokrasi.
Reformasi Tidak Cukup dengan AKHLAK Pertamina membutuhkan reformasi tata kelola yang lebih dalam.
AKHLAK harus diwujudkan dalam tindakan nyata: audit yang transparan, pengawasan distribusi energi yang ketat, sistem pelaporan yang independen, perlindungan terhadap whistleblower, evaluasi keselamatan yang terbuka, serta mekanisme pertanggungjawaban direksi yang jelas.
BUMN strategis juga harus terbebas dari intervensi kepentingan yang dapat mengganggu profesionalisme dan objektivitas pengambilan keputusan.
Energi Indonesia tidak boleh menjadi ruang kompromi antara kepentingan publik dan kepentingan segelintir kelompok.
Kita dapat mengapresiasi keberanian dan kecepatan MT Mauhau dalam membantu korban sekaligus tetap mempertanyakan sistem yang berada di belakangnya.
Justru karena kita menghargai para pekerja yang berada di garis depan, kita harus memastikan bahwa mereka bekerja dalam sistem yang aman, profesional, dan memiliki kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Jangan bebani pekerja lapangan untuk terus menjadi pahlawan setelah bencana terjadi.
Yang harus dibangun adalah sistem yang mencegah bencana sebelum terjadi.
Maka, tuntutannya jelas:
Investigasi harus independen.
Hasilnya harus transparan.
Pertanggungjawaban harus sampai ke level manajemen.
Dan apabila terbukti terdapat kegagalan kepemimpinan, maka direksi Pertamina Patra Niaga dan jajaran holding Pertamina harus dicopot.
Tidak boleh ada kekebalan struktural hanya karena sebuah institusi menyandang status BUMN.
Pertamina adalah milik negara. Dan pada akhirnya, negara adalah milik rakyat.
Keselamatan rakyat, lingkungan, dan uang negara harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi maupun kepentingan kelompok.
Sudah saatnya reformasi tata kelola Pertamina tidak lagi menjadi wacana.
Kalau sistem gagal dan kepemimpinan terbukti gagal menjalankan amanahnya, maka pergantian kepemimpinan adalah harga yang harus dibayar.
Copot jika terbukti gagal. Reformasi jika sistem terbukti bermasalah. Dan jangan ulangi tragedi yang sama.
Penulis : Rahmad Sitepu Mahasiswa Hukum Sumatera Barat
Editor : LN







