PEKANBARU, Faktacepat.id – Sidang perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang kerap disebut “jatah preman” (Japrem) di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau kembali digelar pada Rabu (22/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pejabat teknis untuk memberikan kesaksian terkait dugaan praktik permintaan setoran yang terjadi sepanjang tahun 2025.
Keempat saksi yang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terdiri dari Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi, serta Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Wilayah VI, Tabrani.
Penulis : SKJ
Editor : INR







