DUMAI, Faktacepat, — Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri di halaman Mapolres Dumai, Senin (30/3/2026).
Upacara tersebut merupakan tindak lanjut keputusan pimpinan terkait pemberhentian Aipda MEP, sekaligus sebagai bentuk penegakan disiplin serta kode etik di lingkungan kepolisian.
Dalam prosesi upacara, dilakukan simbolisasi berupa pencoretan tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Tahapan ini menjadi bagian dari rangkaian seremoni sebagai penegasan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan, menjaga etika, serta menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bukan semata bentuk sanksi, melainkan upaya menjaga kehormatan institusi dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.
Menurutnya, keputusan PTDH harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menjunjung tinggi integritas, serta menjaga nama baik institusi.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya sikap profesional dan humanis dalam menjalankan tugas, karena kepercayaan masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan tugas kepolisian.
Ia menegaskan tidak akan mentoleransi setiap tindakan anggota yang dapat merusak citra dan kehormatan institusi Polri.
Penulis : AZR
Editor : INR







