Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK sebagai Tersangka, Sikapnya Jadi Sorotan

Faktacepat.id – Jakarta, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga sekitar pukul 12.30 WIB, Yaqut belum terlihat di lokasi. Ia akhirnya tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung memasuki gedung KPK untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kehadiran pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut sempat mengejutkan awak media. Sebab sebelumnya sempat beredar kabar bahwa jadwal pemeriksaannya akan diundur. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, ia membantah adanya penjadwalan ulang.

Saat ditanya mengenai kesiapan menjalani pemeriksaan maupun kemungkinan penahanan, Yaqut menanggapi dengan santai sambil melemparkan kembali pertanyaan kepada wartawan.

Yaqut terlihat datang didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, serta seorang ajudan. Ia tampak berjalan perlahan dengan mengenakan kemeja putih, jaket cokelat, serta peci hitam yang menjadi ciri khas penampilannya.

Ekspresi wajahnya terlihat tenang saat menjawab pertanyaan media dengan singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak pengadilan. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik akan fokus menuntaskan penyidikan agar perkara tersebut segera dapat dilimpahkan ke persidangan.

Sementara itu, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Hakim menilai KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap Yaqut Cholil Qoumas tetap berlanjut hingga tahap berikutnya.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *