Pengungkapan Kasus Narkoba: Dua Tersangka Ditangkap di Desa Langgam, Pelalawan

Pelalawan, Faktacepat.ud – Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis L. S.I.K., melalui Kasat Narkoba, Iptu Alek Sinaga, S.H., mengumumkan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan dua pria berinisial M.N.M (24 tahun) dan A.P.P (25 tahun).

Adapun identitas kedua tersangka adalah sebagai berikut: M.N.M, pria berusia 24 tahun, berstatus pengangguran, beragama Islam, berdomisili di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan; serta A.P.P, pria berusia 25 tahun, tidak bekerja, beragama Islam, juga bertempat tinggal di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Langgam. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menggrebek dan menangkap kedua tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka diperoleh dari seseorang yang saat ini berstatus DPO (Dalam Pengawasan Operasi),” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka meliputi tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,04 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening berklip merah, serta dua unit ponsel Android; masing-masing bermerk Samsung berwarna putih dan Realme berwarna biru.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dedikasi dan kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam menumpas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses pemeriksaan lebih mendalam. M.N.M dan A.P.P dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Penangkapan ini sekaligus mencerminkan komitmen kuat Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk senantiasa aktif melaporkan segala informasi terkait transaksi narkoba kepada pihak kepolisian demi mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *