Kejati Riau Hancurkan Lebih dari 22 Juta Batang Rokok Ilegal Usai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

PEKANBARU, Faktacepat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara dari perkara atas nama terpidana Sufriono dan Zaini. Tindakan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejati Riau, Sutikno, dan berlangsung di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan…

Read More

Pasca Penangkapan Rokok Ilegal Pekanbaru, PD Hima Persis Desak Tindakan Tegas di Pelalawan

Pelalawan, Faktacepat.id – Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea dan Cukai yang berhasil menyita sebanyak 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp300 miliar di Kota Pekanbaru, kenyataan di lapangan justru menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan. Fenomena ini memicu sorotan tajam dari Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa…

Read More