Hakim MK Soroti Kuota Internet Hangus, Tekankan Prinsip Keadilan Tarif

JAKARTA, Faktacepat.id— Hakim Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah mempertanyakan praktik hangusnya sisa kuota internet pelanggan setelah masa aktif berakhir. Ia menilai skema tersebut perlu ditinjau dari perspektif keadilan bagi konsumen. Hal itu disampaikan Guntur dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026). Dalam persidangan, Guntur menyoroti pentingnya kejelasan…

Read More