
Kejati Riau Hancurkan Lebih dari 22 Juta Batang Rokok Ilegal Usai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
PEKANBARU, Faktacepat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara dari perkara atas nama terpidana Sufriono dan Zaini. Tindakan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejati Riau, Sutikno, dan berlangsung di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan…


