Pelalawan, Faktacepat.id — Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang berhasil mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah milik korban berinisial A. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena pemilik sedang bekerja di PT Kalila, sementara istrinya tengah mengunjungi anak mereka di pondok pesantren.
Tersangka berinisial MRSP, warga setempat yang belum bekerja, diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping. Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit ponsel Samsung tipe A04e serta uang tabungan anak korban sebesar Rp3 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,2 juta.
Kapolsek Bandar Seikijang, Abdul Halim, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya. “Pelaku masih di bawah umur. Ia masuk melalui jendela samping yang dirusak. Barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung telah diamankan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pada 4 Mei 2026. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dan menemukan ponsel milik korban di kediaman tersangka. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel lain, yakni Vivo Y02 warna ungu dan hitam yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan. Ia juga meminta warga segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang siaga selama 24 jam.
Penulis : YZA
Editor : INR







