REKTOR SEBAIKNYA MUNDUR Catatan Krisis Kepemimpinan UIN Imam Bonjol Padang

Kekuasaan selalu datang bersama tanggung jawab. Semakinbesar kewenangan seorang pemimpin, semakin besar pula tuntutan agar kewenangan itu digunakan secara hati-hati, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemimpin tidak hanya diuji ketika program berhasil ataupenghargaan diterima.

Kepemimpinan justru diuji ketika masalah datang: apakah sistem mampu mencegahnya, apakah pengawasan mampu mendeteksinya, apakah konflik dapat diselesaikan, dan apakah kesalahan dapat dikoreksi sebelum berubah menjadi krisis.

Karena itu, ketika sebuah perguruan tinggi menghadapi persoalan yang berulang, konflik internal, tuntutan mahasiswa, koreksi lembaga pengawas, hingga perkara yang berujung kepada aparat penegak hukum, publik berhakbertanya:

Apakah semuanya masih sekadar ulah oknum, atau sudah menunjukkan persoalan kepemimpinan dan tata kelola?

Pertanyaan itu layak diajukan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang.

Rektor saat ini bukan pemimpin baru. Martin Kustati memimpin pada periode 2021–2025 dan kembali mendapat mandat untuk periode 2025–2029.

Artinya, yang dinilaiadalah kesinambungan kepemimpinan lebih dari lima tahun, bukan masa konsolidasi beberapa bulan.

Karena itu, tulisan ini tidak menuduh Rektor sebagai pelaku seluruh persoalan.

Tidak semua dugaan telah terbukti, dan tidak semua masalah dapat dibebankan secara pribadi kepadapimpinan.

Yang diuji adalah pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah kepemimpinan tersebut telah berhasil membangun sistem yang mampu mencegah persoalan, mengendalikan konflik, memperkuat pengawasan, dan menjaga kepercayaan publik?

Setelah mencermati berbagai persoalan sejak 2021 hingga2026, kesimpulannya sederhana:

REKTOR UIN IMAM BONJOL PADANG SEBAIKNYA MUNDUR.

Krisis Tidak Muncul Tiba-Tiba

Kritik terhadap tata kelola UIN Imam Bonjol bukan barumuncul dalam polemik MCU. Sejak 2022, mahasiswa telah menyuarakan persoalan transparansi keuangan, dugaan pungutan liar, demokrasi kampus, dan kekerasan seksual.

Pada 2025, mahasiswa kembali menuntut evaluasi kepemimpinan dan mempersoalkan berbagai aspekpengelolaan kampus.

Mahasiswa tentu tidak selalu benar. Namun kritik mahasiswa semestinya menjadi alarm.

Jika tema yang berulang adalah transparansi, perlindungan, partisipasi, dan tata kelola, makayang harus diperbaiki bukan sekadar citra, tetapi sumberpersoalannya.

PPKS: Jangan Berhenti pada “Oknum

Pada 2024, UIN Imam Bonjol menangani dugaan kekerasanseksual yang melibatkan oknum dosen.

Universitas menyatakan mengambil langkah kelembagaan. Namun pada November 2024, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyatakan menemukan maladministrasi dalam tata kelolaSatgas PPKS UIN Imam Bonjol dan meminta perbaikan tata kelola pelayanan serta mekanisme pelaporan.

Temuan itu bukan bukti tindak pidana Rektor.Tetapi itu adalah koreksi dari lembaga pengawas eksternal.

Maka pertanyaannya tidak cukup:

Siapa oknumnya?”

Pertanyaan yang lebih penting:

Bagaimana sistem perlindungan warga kampus bekerjahingga harus dikoreksi dari luar?”

Kampus III: Bukan Tuduhan kepada Rektor, Tetapi UjianSistem

Perkara pembangunan Kampus III berlangsung pada 2019–2022. Pada 2026, mantan Bendahara Pengeluaran UIN periode 2020–2023 ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Menurut pemberitaan mengenai keterangan Kejati, terdapat pemberian 93.200 dolar Singapura atau sekitarRp1,29 miliar yang disebut ditujukan kepada Rektor, tetapiditolak secara lisan dan tertulis.

Fakta tersebut harus disampaikan secara fair: tidak tepatmengatakan Rektor menerima gratifikasi berdasarkan faktaitu.

Tetapi Martin telah memimpin sejak 2021. Sebagian periode proyek dan pengelolaan keuangan berlangsung pada masa kepemimpinannya.

Maka pertanyaan tata kelolanya tetap ada:

Bagaimana sistem pengawasan bekerja ketika dana yang menurut penyidik ditujukan kepada pimpinan dapat berada di tangan pejabat bawahan dan kemudianberkembang menjadi perkara hukum?

Itu bukan tuduhan pidana. Itu pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian internal.

MCU: Ketika Angka Belum Direkonsiliasi, TuduhanSudah Berlari

Polemik MCU 2023 memperlihatkan persoalan lain: angkadapat menjadi opini sebelum seluruh premisnya diverifikasi.

Pemberitaan menggunakan basis 4.890 mahasiswa dengantarif Rp200.000, sehingga muncul angka sekitar Rp978 juta.

Namun laporan hasil MCU 2023 yang kita pegang mencatat1.935 peserta pemeriksaan.

PKS yang tersedia menetapkan tarif Rp150.000 per pesertadan sharing fee Rp10.000 untuk UIN.

Maka publik berhak bertanya:

4.890 itu jumlah apa?
Rp200.000 itu berdasarkan dokumen apa?
Bagaimana hubungannya dengan 1.935 peserta yang tercatat?

Secara matematis:

4.890 × Rp200.000 = Rp978 juta.

Tetapi:

4.890 × Rp150.000 = Rp733,5 juta.

Dan:

1.935 × Rp150.000 = Rp290,25 juta.

Jadi Rp978 juta bukan temuan audit yang berdiri sendiri. Angka tersebut bergantung pada dua premis: jumlah pesertadan tarif.

Sebelum bertanya:

“Ke mana Rp978 juta?”

publik semestinya bertanya:

“Dari mana angka Rp978 juta itu berasal?”

Rekonsiliasi data harus mendahului kesimpulan.

P2B: Ketika Bawahan Berhadapan dengan Bawahan

Polemik MCU juga membuka persoalan desain kewenangan. Dokumen yang tersedia menyebut pejabat yang memimpinPusat Pengembangan Bisnis (P2B) berstatus PPPK dengan penempatan definitif pada Fakultas Syariah.

Namun iakemudian diberi tugas manajerial memimpin P2B sebagaiunit tingkat universitas, menjalankan fungsi komando, dan membawahi pegawai PNS.

P2B adalah unit tingkat universitas. Fakultas Syariah berkaitan dengan penempatan definitif pejabatnya.

Apakah desain tersebut sesuai regulasi? Itu harus diuji.

Tetapi pertanyaan kepemimpinannya tetap:

Mengapa konflik kewenangan dapat berkembang menjadi konflik antaraktor lalu menjadi konsumsi publik?

Pemimpin harus memastikan siapa berwenang atas apa, siapa bertanggung jawab kepada siapa, dan bagaimana konflikdiselesaikan.

Jika bawahan terus berhadapan dengan bawahan, mekanisme pengendalian vertikal patut dievaluasi.

Mahasiswa Jangan Menjadi Pengeras Suara

Mahasiswa harus kritis, tetapi juga harus independen.

Dalam polemik MCU, mahasiswa semestinya meminta PKS, dasar tarif, data peserta, bukti pembayaran, rekening penerimaan, dan hubungan kewenangan orang yang dituduh dengan objek yang dipersoalkan.

Dalam komunikasi yang tersedia bahkan muncul narasi bahwa seorang pejabat harus diberhentikan sebagai PNS dan dihukum penjara karena dianggap merugikan mahasiswa.

Namun hubungan kewenangan dan keterlibatan formal pejabat tersebut dalam MCU serta aliran dana masih harus diverifikasi.

Karena itu:

Mahasiswa bukan pion. Mahasiswa harus menjadipemeriksa fakta.

Kopertais: Dua Mandat, Satu Kepemimpinan

Rektor UIN Imam Bonjol juga menjalankan fungsi sebagai koordinator Kopertais Wilayah VI Sumatera Barat.

Objek UIN dan Kopertais tentu berbeda. Namun ketika orang yang sama memegang dua mandat strategis, persoalan koperasi tetap relevan dalam evaluasi kepemimpinannya.

Pada April 2026, PW KAMI Sumbar VI menyerahkan laporan bernomor 92/PW.KAMI.SB/IV/2026 kepada Kejari Padang terkait dugaan pungutan liar dalam proses verifikasi LaporanKinerja Dosen.

Menurut berita yang kita pegang, laporan disertai bukti transaksi elektronik, termasuk mutasi Rp1,6 jutayang disebut sebagai setoran kolektif sejumlah dosen.

Ini masih dugaan dan harus diuji aparat.

Tetapi pertanyaan tata kelolanya tetap:

Bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan bekerja sampai dugaan pungutan terhadap dosen berujung pada laporan ke kejaksaan?

Kita tidak mengatakan pimpinan melakukan pungli. Kita sedang menilai efektivitas kepemimpinan dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Kopertais.

Jangan Selalu Berlindung di Balik Kata “Oknum

Kita terlalu mudah mengatakan: oknum dosen, oknum pegawai, oknum pejabat, oknum mahasiswa.

Istilah itu penting untuk menjaga praduga tak bersalah. Tetapijangan sampaioknummenjadi tempat bersembunyi dari persoalan sistem.

Jika dalam satu kesinambungan kepemimpinan muncul persoalan PPKS, kritik mahasiswa, perkara pembangunan, risiko aset, konflik kewenangan, polemik MCU, serta persoalan pembinaan Kopertais, publik wajar bertanya:

Apakah semuanya masih cukup dijelaskan sebagai tindakan oknum yang berdiri sendiri?

Pemimpin memang tidak mengendalikan setiap tindakan pribadi bawahannya.

Tetapi pemimpin harus memastikan struktur jelas, kewenangan jelas, pengawasan bekerja, pengaduan ditindaklanjuti, konflik diselesaikan, dan risiko dikelola.

Yang Terkikis Adalah Kepercayaan

Universitas hidup dari kepercayaan.

Mahasiswa harus percaya kampus melindungi mereka. Dosen harus percaya administrasi berjalan adil. Masyarakat harus percaya uang dan aset negara dikelola dengan benar.

Ketika persoalan semakin sering berpindah dari ruang internal ke mahasiswa, media, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum, yang terkikis bukan sekadar reputasi satu pejabat.

Yang terkikis adalah kepercayaan terhadap sistem.

Rektor Tidak Harus Terbukti Pidana untuk dipertanyakan

Ada tanggung jawab pidana pribadi. Ada tanggung jawab administratif. Ada tanggung jawab organisasi.

Dan ada pertanggungan saban moral serta politik kepemimpinan.

Seruan agar Rektor mundur tidak sama dengan menyatakan rektor melakukan korupsi.

Seorang pemimpin dapat diminta mundur karena publik menilai efektivitas kepemimpinannya tidak lagi memadaiuntuk memulihkan kepercayaan dan memperbaiki sistem.

Mundur bukan vonis pidana.

Mundur adalah pilihan etis dalam pertanggungjawabanjabatan.

Rektor Sebaiknya Mundur

Setelah lebih dari lima tahun kepemimpinan, publik berhakmenilai hasilnya.

Bukan hanya berapa banyak program yang telah dilaksanakan, tetapi apakah konflik berkurang, pengawasan menguat, mekanisme pengaduan bekerja, dan persoalan semakin banyak selesai di dalam sistem.

Jika siklusnya terus berulang:

masalahkonflikpemberitaanaksilaporanklarifikasimasalah baru,

maka pertanyaan akhirnya bukan lagi:

Siapa oknumnya?”

Melainkan:

Apakah kepemimpinannya masih efektif?”

Karena itu, saya sampai pada kesimpulan:

REKTOR UIN IMAM BONJOL PADANG SEBAIKNYA MUNDUR.

Bukan karena satu kasus. Bukan karena satu laporan. Bukankarena satu orang.

Tetapi karena lebih dari lima tahun adalah waktu yang cukup untuk menilai apakah kepemimpinan mampu mengendalikan sistem yang dipercayakan kepadanya.

Pengunduran diri bukan pengakuan atas semua tuduhan dan bukan pula vonis pidana.

Ia dapat menjadi tindakan etisuntuk memberi ruang bagi audit yang lebih objektif, memperbaiki pengawasan, menghentikan konflik yang tidak produktif, dan memulihkan kepercayaan wargakampus.

UIN Imam Bonjol terlalu penting untuk terus hidup dalam siklus krisis yang sama.

Penulis : Muhammad Yusuf Mahdi Alren ( Kadep Kastrad HMP )

Editor : LN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *