Bekasi, Faktacepat.id — Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial senilai Rp435.624.820 setelah korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa jaminan sosial berperan penting dalam melindungi pekerja beserta keluarganya dari berbagai risiko.
“Hari ini kita menyaksikan kehadiran negara secara nyata. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah mendapatkan manfaat lebih dari Rp435 juta. Ini menjadi bukti bahwa perlindungan sosial harus dirasakan oleh seluruh pekerja tanpa pengecualian,” ujarnya usai penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Santunan tersebut diserahkan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak yang masih balita.
Adapun rincian santunan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak sebesar Rp166.500.000.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan, salah satunya melalui kebijakan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.
“Dengan adanya keringanan iuran, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang terlindungi. Meski iuran lebih ringan, manfaat tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk dukungan pendidikan bagi anak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa program ini memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan sosial yang merata, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
Penulis : YMS
Editor : INR







