Komisi Pemberantasan Korupsi Serahkan Kajian Pencegahan Korupsi Parpol ke Prabowo Subianto, Termasuk Usulan Revisi UU Pemilu

JAKARTA, Faktacepat.idKomisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa hasil kajian mengenai tata kelola partai politik telah diserahkan kepada Prabowo Subianto dan Ketua DPR, Puan Maharani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah praktik korupsi politik melalui pembenahan sistem di sektor strategis.

Ia menyebutkan, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi beserta sejumlah rekomendasi sebagai dorongan agar reformasi sistem politik dapat segera direalisasikan.

Dalam kajian itu, KPK merumuskan tiga poin utama yang dinilai mendesak untuk diterapkan. Salah satunya adalah usulan revisi regulasi terkait pemilu, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perubahan tersebut mencakup aspek rekrutmen penyelenggara, mekanisme kampanye, proses pemungutan hingga rekapitulasi suara, serta penguatan ketentuan sanksi.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan penyesuaian aturan mengenai partai politik, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Revisi ini diusulkan untuk memperkuat standar pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi dalam pelaporan keuangan partai.

Melalui rekomendasi tersebut, KPK berharap tata kelola politik di Indonesia dapat menjadi lebih akuntabel dan mampu meminimalkan potensi terjadinya korupsi.

Penulis : YMS

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *