Gagal Edarkan 51 Gram Sabu ke Telayap, 3 Pria Diciduk Satresnarkoba di Lintas Timur Pangkalan Kerinci

Pelalawan, Faktacepat.id – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil memutus rantai peredaran narkoba jaringan Pekanbaru–Pelalawan. Tiga orang tersangka diringkus di dua lokasi berbeda pada Selasa dini hari (5/5/2026) beserta barang bukti satu paket besar sabu seberat 51,33 gram yang rencananya akan diedarkan ke Desa Telayap.

​Kronologi Penangkapan di Tengah Antrean Jalan

​Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Pelalawan. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Timur.

​Sekira pukul 01.30 WIB, di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max hitam tanpa plat nomor.

​Momen Penangkapan: Kedua tersangka, HH (27) dan CF (29), tak berkutik saat diringkus petugas ketika sedang terjebak dalam antrean sistem buka-tutup jalan akibat perbaikan jalan di lintas tersebut.

​Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak sabun yang di dalamnya berisi paket sabu seberat 51,33 gram.

​Pengembangan Kasus dan Penangkapan Otak Pelaku

​Berdasarkan interogasi singkat, tersangka HH dan CF mengaku hanya diperintah oleh seseorang berinisial ANS (29) untuk menjemput barang haram tersebut di Pekanbaru. Tim bergerak cepat melakukan pengembangan ke Desa Telayap dan berhasil mengamankan ANS di kediamannya tanpa perlawanan.

​ANS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial DS, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​Barang Bukti yang Diamankan:

​1 Paket Besar Sabu: Berat kotor 51,33 gram.

​Sarana Pengemas: 1 kotak sabun.

​Alat Komunikasi: 2 unit HP Android (Vivo dan Nubia).

​Kendaraan: 1 unit Yamaha N-Max tanpa nomor polisi.

​Komitmen Polres Pelalawan

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Letedara, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Pelalawan.

​”Ini adalah hasil kerja cepat tim di lapangan. Dengan penyitaan 51 gram sabu ini, kita telah menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya narkoba. Kami mengimbau warga untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Thomas.

​Ancaman Pidana

​Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan dengan jeratan pasal berlapis:

​Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Ancaman Hukuman: Pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

​(LP/A/53/V/2026/RIAU/Res Plwn, Tanggal 5 Mei 2026)

 

 

Penulis: YKZ

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *