Bappeda Pelalawan Wajibkan Perusahaan Laporkan Realisasi CSR 2025, Ada Ancaman Sanksi

PELALAWAN, Faktacepat.id – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025 kepada pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Pelalawan, Tengku Muhammad Sukron, S.Sos., M.E., pada Selasa (15/4/2026). Menurutnya, kewajiban pelaporan CSR telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 sehingga seluruh perusahaan harus mematuhinya.

Sukron menjelaskan, laporan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) memiliki peran penting untuk melihat sejauh mana kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan di kawasan operasional masing-masing.

Selain itu, dokumen tersebut juga dibutuhkan pemerintah daerah sebagai dasar untuk menyelaraskan program CSR perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah.

Ia menilai masih banyak program strategis yang belum dapat dibiayai melalui APBD. Karena itu, kehadiran perusahaan sangat dibutuhkan, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur penting seperti jalan maupun fasilitas umum lainnya.

Menurut Sukron, penyampaian laporan kepada Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan TJSLP bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi instrumen pengawasan agar program CSR tidak tumpang tindih dan benar-benar tepat sasaran.

Jika pelaporan tidak dilakukan dengan baik, kata dia, program CSR berpotensi berjalan tanpa arah serta tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam melaporkan kegiatan CSR akan berpengaruh terhadap citra perusahaan di mata publik. Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan kewajiban itu dapat dinilai tidak transparan dan kurang memiliki tanggung jawab sosial.

Sukron menegaskan, kewajiban tersebut bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga cerminan komitmen perusahaan terhadap masyarakat dan daerah tempat mereka beroperasi.

Lebih lanjut, ia menyebut perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan data Bappeda, dari total 45 perusahaan terdaftar, hanya 29 perusahaan yang rutin menyerahkan laporan CSR dalam lima tahun terakhir. Sementara hingga Maret 2026, baru 11 perusahaan yang telah menyampaikan laporan.

Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan. Jika masih ada yang tidak patuh, maka pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan.

Sukron menargetkan seluruh laporan CSR sudah diterima sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2027.

Menurutnya, laporan yang masuk akan menjadi dasar sinkronisasi program pembangunan daerah sekaligus bahan penilaian dalam pemberian CSR Award kepada perusahaan yang menjalankan program secara tepat sasaran.

Penulis : YZA

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *