Pelalawan, faktacepat.id — Konflik lahan antara masyarakat Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Serikat Putra hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan tersebut kembali memanas setelah pihak perusahaan diduga mulai menjalankan kegiatan replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit, di tengah status lahan sengketa yang belum memiliki kepastian hukum.
Sebelumnya, pengukuran lapangan telah dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan PT Serikat Putra, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Dinas Perkebunan, hingga Pemerintah Kecamatan Bandar Petalangan dan Pemerintah Desa Air Terjun. Namun hingga Jumat (18/9/2026), hasil resmi dari pengukuran tersebut belum kunjung dipublikasikan secara pasti.
Kepala Desa Air Terjun, Saparudin, menegaskan bahwa warga sangat membutuhkan kejelasan status lahan yang diyakini berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
”Masyarakat ingin kejelasan dan status lahan tersebut, meski sudah bergulir cukup lama,” ujar Saparudin, Jumat (18/9/2026).
Saparudin menambahkan, kepastian ini menjadi krusial lantaran perusahaan terindikasi sudah mulai menggarap peremajaan tanaman. Warga mendesak agar aktivitas replanting dihentikan sementara hingga ada keputusan final dari pemerintah daerah.
”Kalau memang sawit berada di luar HGU, tentu masyarakat berharap lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat. Untuk itu kami berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat menjadikan persoalan ini sebagai atensi, demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Warga Desa Air Terjun menaruh harapan besar agar penyelesaian sengketa ini ditangani langsung oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan. Wadah ini dinilai tepat untuk menjembatani seluruh pihak agar penentuan batas dan status lahan mengacu pada data pertanahan serta hasil ukur resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, selain konflik lahan yang belum rampung, kegiatan replanting yang dilakukan PT Serikat Putra tersebut diduga kuat belum dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Serikat Putra belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas replanting maupun klaim lahan di luar HGU tersebut. Di sisi lain, Pemkab Pelalawan diharapkan segera menerbitkan penjelasan resmi terkait hasil pengukuran lapangan guna mencegah timbulnya potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.
Penulis : YKZ
Editor : INR







