MENYEDOT HAK RAKYAT: GURITA MAFIA BBM DAN JEJAK OKNUM INTERNAL PERTAMINA

Antrean panjang di SPBU dan kesulitan nelayan, petani, sopir, serta pelaku usaha kecil mendapatkan BBM bersubsidi bukan sekadar soal teknis distribusi.

Di baliknya ada penyelewengan BBM bersubsidi, penimbunan, pengalihan Solar subsidi ke sektor industri, hingga dugaan keterlibatan oknum di rantai distribusi.

Ini menyangkut uang negara dan hak rakyat setiap liter Solar subsidi yang dialihkan ke industri atau ditimbun pada dasarnya adalah subsidi rakyat yang dibajak segelintir orang.

Skala Masalah: 755 Titik Kasus, 672 Tersangka, Potensi Kerugian Rp1,26 Triliun

Bareskrim Polri bersama lembaga terkait mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,26 triliun (dilaporkan April 2026).

PPATK mencatat modus berupa pembelian berulang Solar subsidi memakai kendaraan/tangki modifikasi, ditimbun, lalu dijual ke industri dengan harga lebih tinggi memakai pelat nomor palsu dan barcode yang diganti-ganti untuk mengelabui pengawasan.

Sumber: PPATK, 9 April 2026 – “Sinergi Bersama Lacak Aliran Dana Mafia BBM dan LPG Subsidi” (ppatk.go.id).

Kasus Kolaka: Muncul Dugaan Oknum Pertamina Patra Niaga

Maret 2025, Bareskrim membongkar pengalihan Solar subsidi dari Fuel Terminal Kolaka (dikelola Pertamina Patra Niaga) ke gudang ilegal, lalu dijual sebagai Solar nonsubsidi kepada sektor tambang dan kapal tug boat.

Bareskrim menyebut ada oknum Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu proses penebusan BBM subsidi tersebut statusnya masih dugaan dan harus dibuktikan lewat proses hukum.

Kerugian negara ditaksir Rp105 miliar, dengan produksi ilegal sekitar 350.000 liter/bulan dan keuntungan ilegal sekitar Rp4,39 miliar/bulan. Sumber: Metro TV, 3 Maret 2025, berdasarkan konferensi pers Bareskrim Polri.

Sulawesi Selatan: Dugaan Rp4 Triliun yang Wajib Dibuktikan

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan penyimpangan Solar subsidi di Sulsel dengan estimasi kerugian hingga Rp4 triliun angka ini masih dugaan pelapor, belum terbukti secara hukum, dan harus ditelusuri lewat penyidikan, audit, serta pelacakan aliran uang oleh Bareskrim, PPATK, BPH Migas, dan Kementerian ESDM.

BPH Migas Sendiri Menemukan Pelanggaran

Januari 2026, BPH Migas menemukan penyalahgunaan Solar subsidi di sebuah SPBU di Sumatera Barat dan menghentikan sementara penyalurannya selama 30 hari untuk evaluasi kepatuhan — bukti bahwa masalah pengawasan bukan sekadar isu media sosial, tapi temuan resmi regulator. Sumber: BPH Migas, Januari 2026 (bphmigas.go.id).

Digitalisasi Jangan Jadi Pajangan

QR code, pencatatan transaksi, database kendaraan, dan CCTV tersedia, tapi PPATK menyebut pelaku tetap bisa menyiasatinya lewat pelat nomor palsu dan barcode berganti-ganti.

Artinya persoalannya bukan lagi ketersediaan teknologi, melainkan apakah datanya benar-benar dianalisis dan ditindaklanjuti sistem digital tanpa penindakan hanya menghasilkan database.

PPATK Sudah Masuk: Saatnya “Follow the Money”

PPATK akan membantu Bareskrim menelusuri aliran dana kejahatan BBM/LPG subsidi lewat instrumen TPPU bukan hanya menangkap sopir atau menyita truk, tapi menelusuri rekening, perusahaan, pemilik manfaat, dan siapa yang menerima keuntungan hingga ke pejabat atau pegawai perusahaan bila terbukti terlibat.

Apresiasi untuk Pekerja Pertamina yang Menyelamatkan Nyawa

Di tengah kritik tata kelola, ada sisi lain Pertamina yang patut diapresiasi:

  • 13 September 2026 kapal tanker MT Mauhau (Pertamina Patra Niaga) yang berlayar Banjarmasin Tuban membantu evakuasi 16 orang, termasuk nakhoda, dari KMP Virgo Transport 08 yang tenggelam di Laut Jawa. Sumber: ANTARA, 13 September 2026.
  • Agustus 2026 kapal MT Transko Arafura mengevakuasi 17 korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di utara Pulau Sapudi bersama Basarnas. Sumber: ANTARA, 3 Agustus 2026.
  • April 2026 pekerja Pertamina Hulu Mahakam mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing dua hari di Selat Makassar. Sumber: Pertamina Hulu Indonesia, April 2026.

Ini bukan soal memusuhi Pertamina para pekerja dan awak kapal yang sigap menyelamatkan nyawa layak dihormati.

Yang dikritik adalah sistem yang gagal mencegah penyalahgunaan, dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Jangan Berhenti pada “Oknum”

Jika setiap skandal hanya dijawab “oknum”, siapa yang bertanggung jawab atas sistemnya? Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab atas distribusi hilir, holding Pertamina atas tata kelola korporasi, BPH Migas atas pengawasan, Kementerian ESDM atas kebijakan, dan aparat penegak hukum atas penindakan semua pihak ini tidak boleh saling lempar tanggung jawab.

Tuntutan: Evaluasi Direksi, Copot Jika Gagal

  • Direksi Pertamina Patra Niaga harus dievaluasi menyeluruh: proses hukum jika terbukti pidana, sanksi jika terbukti membiarkan, copot jika terbukti gagal menjalankan pengawasan secara serius dan berulang.
  • Holding Pertamina juga harus ikut bertanggung jawab secara manajerial atas pengendalian internal, audit, dan kepatuhan di tingkat subholding.
  • DPR didorong membentuk Panja Mafia BBM dan LPG Subsidi untuk memanggil Pertamina, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Kementerian ESDM, Bareskrim, PPATK, pengelola SPBU bermasalah, perusahaan transportasi, dan pembeli industri menelusuri siapa pembeli akhir, pembiaya, pelindung, dan penerima keuntungan.
  • Pengawasan jangan berhenti di Solar: Pertalite dan LPG subsidi juga harus diawasi ketat karena selisih harga subsidi–nonsubsidi selalu membuka celah keuntungan ilegal.

Ini bukan perang rakyat melawan Pertamina. Pekerja yang bertugas dengan benar termasuk awak MT Mauhau dan MT Transko Arafura layak dihormati.

Tapi justru karena banyak pekerja Pertamina bekerja baik, oknum yang mencederai institusi tidak boleh dilindungi.

Setiap liter Solar subsidi yang dicuri berarti nelayan tak bisa melaut, petani kesulitan bekerja, dan uang APBN berubah jadi keuntungan segelintir orang.

Bongkar jaringannya rekening, perusahaan, gudang, jalur distribusi, pembeli, dan backing-nya.

Jika manajemen gagal memperbaiki sistem: ganti. Jika terbukti pidana: proses hukum.

Subsidi adalah uang rakyat, dan negara tidak boleh kalah oleh mafia.

  1. PPATK, 9 April 2026 — Sinergi Bersama Lacak Aliran Dana Mafia BBM dan LPG Subsidi
  2. Metro TV, 3 Maret 2025 — Modus Operandi Penjualan Solar Subsidi ke Nonsubsidi di Kolaka
  3. Metro TV — Polri Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM Subsidi
  4. Metro TV, 3 Maret 2025 — Negara Rugi Rp105 Miliar Akibat Penjualan Solar Subsidi ke Nonsubsidi di Kolaka
  5. BPH Migas, Januari 2026 — BBM Subsidi Diawasi Ketat, Pembinaan SPBU di Sumatera Barat
  6. ANTARA, 13 September 2026 — Kapal Pertamina Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08 di Laut Jawa
  7. ANTARA, 3 Agustus 2026 — Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
  8. Pertamina Hulu Indonesia, April 2026 — PHM Selamatkan Tujuh Nelayan di Selat Makassar

Penulis : Rahmad Sitepu Mahasiswa Hukum Sumatera Barat

Editor : LN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *