HENTIKAN MAFIA SOLAR SUBSIDI: KETIKA HAK RAKYAT KECIL DIRAMPAS DI SPBU MUTIARA

BBM bersubsidi adalah hak konstitusional rakyat kecil nelayan yang harus melaut demi sesuap nasi, petani yang menggerakkan traktornya, sopir angkutan umum yang menyambung hidup dari roda kendaraannya, dan pelaku UMKM yang berjuang di tengah himpitan ekonomi.

Subsidi ini dibiayai dari uang negara, dari pajak rakyat, dengan satu tujuan mulia: memastikan mereka yang paling membutuhkan tidak semakin terpuruk oleh harga energi.

Namun tujuan mulia itu kini dikhianati.

Temuan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Mutiara 14.252.501 adalah bukti nyata bahwa mafia solar subsidi masih leluasa bergerak di Kota Padang.

Praktik pengisian menggunakan jeriken, dugaan keterlibatan kendaraan yang sama sekali tidak berhak menerima subsidi, hingga indikasi pembelian berulang untuk ditimbun dan dijual kembali demi keuntungan segelintir pihak semua ini bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ini adalah perampasan hak rakyat kecil secara sistematis.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga jelas membatasi penerima BBM subsidi hanya pada kelompok tertentu yang berhak.

Ketentuan BPH Migas dan Pertamina secara eksplisit melarang penimbunan dan penjualan kembali.

Ketika aturan-aturan ini dilanggar secara terang-terangan, dan pembiaran terus terjadi, maka pertanyaannya bukan lagi “apakah ada pelanggaran”, melainkan “mengapa pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut”.

Diam terhadap dugaan ini sama saja dengan mengkhianati nelayan yang antre berjam-jam demi solar untuk melaut, petani yang butuh BBM untuk mengolah lahannya, dan sopir angkot yang penghasilan hariannya bergantung pada harga bahan bakar yang terjangkau.

Karena itu, kami dari Ikatan Putra-Putri Indonesia (IPPI) Sumatera Barat mendesak:

Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Polresta Padang untuk segera membuka penyelidikan dan penyidikan tuntas.

BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi di SPBU tersebut.

Aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik pengisian menggunakan jeriken dan kendaraan yang tidak berhak.
Pencopotan dan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti terlibat.

Pemerintah Kota Padang untuk memperketat pengawasan di seluruh SPBU agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Dan yang tak kalah penting: transparansi penuh atas hasil penyelidikan kepada publik, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi energi bersubsidi dapat dipulihkan.

Menanggapi persoalan ini, Alfa Rezi selaku Kabid Pergerakan IPPI PW Sumbar menegaskan bahwa organisasinya siap berdiri bersama masyarakat dan mengawal setiap langkah perjuangan ini hingga tuntas.

Baginya, dugaan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar persoalan administratif SPBU semata, melainkan persoalan keadilan sosial yang menyentuh langsung hajat hidup rakyat kecil, sehingga tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban.

Solar subsidi bukan komoditas dagang segelintir orang. Ia adalah hak rakyat kecil yang harus dijaga, bukan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

Jika terbukti bersalah, tangkap pelakunya karena setiap liter solar subsidi yang diselewengkan adalah satu liter yang dirampas dari mereka yang benar-benar membutuhkannya.

Penulis : Alfa Rezi selaku Kabid Pergerakan IPPI PW Sumbar

Editor : LN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *