Tuntut Keadilan Fiskal dan Ekologis dalam RUU Migas, KAMMI Riau: Riau Bukan TPA Migas Pemerintah Pusat!

FAKTACEPAT.ID, PEKANBARU — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai tidak boleh hanya berfokus pada perubahan struktur lembaga serta distribusi kekuasaan di tingkat pusat. Pimpinan Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau menegaskan bahwa wilayah penghasil jangan sampai terus-menerus mengeksploitasi sumber daya tanpa memberikan manfaat yang sebanding bagi daerah.

​KAMMI Riau menyatakan bahwa pertanyaan paling mendasar bagi Riau bukan sekadar siapa yang menjadi pengatur, melainkan apakah RUU Migas ini benar-benar dapat meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat kewenangan wilayah penghasil, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, dan mengubah kekayaan migas menjadi kesejahteraan.

​Poin-Poin Pandangan KAMMI Riau:

​Dampak Lingkungan dan Sosial: Operasi migas beririsan langsung dengan pemukiman, lahan pertanian, sungai, dan jaringan pipa. Saat terjadi pencemaran atau isu limbah B3, masyarakat sekitar yang menanggung dampak terbesar. RUU Migas harus memperjelas tanggung jawab pemulihan lingkungan serta manfaat ekonomi warga lokal.

​Riau Bukan TPA Migas Pusat: Keuntungan hasil minyak tidak boleh hanya dinikmati secara nasional sementara limbah, risiko pencemaran, dan kemiskinan ditanggung oleh masyarakat daerah penghasil.

​Indikator Keberhasilan RUU Migas: Keberhasilan undang-undang ini harus diukur dari terwujudnya keadilan fiskal, keadilan pembagian wewenang, dan keadilan ekologis. Kriteria utamanya adalah meningkatnya pendapatan daerah, turunnya angka kemiskinan, serta pemulihan lingkungan yang nyata—bukan sekadar pergeseran wewenang antarlembaga di Jakarta.

​KAMMI Riau menilai, jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah RUU Migas ini memang diperuntukkan bagi penguatan daerah penghasil atau hanya sekadar mengatur ulang pemegang kekuasaan migas di tingkat pusat.

 

 

Opini: Febriansyah Ketua Umum KAMMI Riau

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *