BPN Pelalawan Akui Terbitkan 66 SHM Cacat Hukum di Lahan Resettlement Desa Sotol, Warga Ancam Demo

FAKTACEPAT.ID, PELALAWAN – Konflik lahan resettlement di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, mendadak memanas. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan mengakui telah menerbitkan 66 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut. Tak terima, warga Desa Sotol mendatangi kantor BPN dan mendesak pembatalan puluhan sertifikat yang dinilai cacat hukum itu.

​Pernyataan keras tersebut disampaikan perwakilan masyarakat Desa Sotol, Rendi Wiranata, saat menggelar audiensi langsung dengan Plt Kepala BPN Pelalawan, Suratmin, SH., MH, di Aula Gedung BPN Pelalawan pada Selasa (11/8/2026).

​Rendi mengungkapkan bahwa surat desakan pembatalan sejatinya sudah diajukan oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri, sejak 4 September 2025. Langkah tegas Pemkab Pelalawan ini didasari atas Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Daerah Nomor: 03/LHPK/ITDA-PLLW/2025.

​”Tahun 2025 Bupati Pelalawan sudah mengajukan surat pembatalan 66 SHM yang cacat hukum. Hari ini kami datang mempertanyakan tindak lanjutnya,” tegas Rendi.

​Berdasarkan temuan Inspektorat Daerah, penerbitan 66 SHM tersebut diduga kuat menabrak prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPN karena sarat kejanggalan administrasi, di antaranya:

​Penerbitan Sporadik Tanpa Kewenangan: Surat sporadik ditandatangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Jamri N. Padahal, Kepala Desa Sotol, Eka Chandra, SH, menegaskan tidak pernah memberikan mandat tertulis maupun lisan kepada Sekdes.

​Tanpa Pengukuran Fisik: Kasi Pemerintahan sekaligus juru ukur desa, Muhammad Tiar, mengaku tidak pernah mengukur tanah objek sertifikat tersebut.

​Administrasi Fiktif: Nomor registrasi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dikeluarkannya sama sekali tidak terdaftar dalam buku administrasi resmi Desa Sotol.

​Melihat fakta-fakta tersebut, warga Desa Sotol memberikan tenggat waktu ketat kepada pihak pertanahan.

​”Kami berikan waktu 2 \times 24 jam kepada BPN Pelalawan untuk menindaklanjuti. Jika tidak digubris, warga akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di BPN Pelalawan hingga Kanwil BPN Provinsi Riau,” ujar Rendi menegaskan.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Sotol masih menanti keputusan resmi dari BPN Pelalawan untuk segera membatalkan 66 SHM bermasalah tersebut demi mencegah konflik pertanahan yang lebih luas.

 

Penulis: YKZ

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *