PADANG, Faktacepat.id — Buruknya pelayanan air bersih di Kota Padang memicu gelombang protes dari masyarakat.
Garda Muda Merah Putih (GMMP) mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan dipusatkan di depan Kantor Pusat Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang pada Rabu, 12 Agustus 2026, mulai pukul 14.00 WIB.
Surat pemberitahuan resmi bernomor 39/B/GMMP/VIII/2026 telah dilayangkan kepada Kapolresta Padang guna memohon pengawalan dan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Ferdi ini diperkirakan akan mengerahkan sekitar 50 orang massa.
Mengusung alat peraga berupa spanduk kecaman, poster tuntutan, bendera organisasi, serta pengeras suara, GMMP bersiap menyuarakan kekecewaan mendalam atas kinerja Perumda Air Minum Kota Padang yang dinilai membiarkan krisis air bersih terus berlarut-larut.
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait kualitas air yang didistribusikan. GMMP menilai PDAM Kota Padang telah menjual air dalam kondisi keruh dan berbau dengan harga yang mahal, serta abai dalam penanganan tanggap darurat pasca-bencana. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk pembiaran dan maladministrasi pelayanan publik yang sangat merugikan masyarakat.
Dari sisi regulasi, GMMP menegaskan bahwa tindakan PDAM telah melanggar sejumlah aturan hukum, mulai dari Hak Asasi Atas Air dan Lingkungan Hidup Sehat (Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 17/2019), UU Pelayanan Publik (UU No. 25/2009), UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999), hingga Baku Mutu Kesehatan Air berdasarkan Permenkes No. 2/2023Dalam aksi mendatang, GMMP membawa lima tuntutan utama (Mandat GMMP):
1. Peningkatan Kualitas Air: Mendesak perbaikan total pada sistem filtrasi dan pemeliharaan pipa agar air yang mengalir ke rumah warga jernih dan higienis.
2. Pemotongan Tarif: Menuntut kompensasi berupa penurunan tarif atau pemotongan tagihan bagi pelanggan yang terdampak air keruh dan mati.
3. Tanggap Darurat: Mewajibkan PDAM membentuk SOP mitigasi bencana serta menyediakan armada tangki air bersih secara gratis.
4. Copot Direksi: Mendesak Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk memecat dan mengganti jajaran Direksi PDAM yang dinilai tidak kompeten.
5. Audit Investigatif: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK/BPKP untuk mengusut penggunaan anggaran pemeliharaan serta operasional PDAM Kota Padang.
Aksi unjuk rasa ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Perumda Air Minum Kota Padang agar segera membenahi hak-hak dasar warga Kota Padang atas ketersediaan air bersih yang layak.
Penulis : Ferdiyansyah
Editor : Redaksi







