INHU, Faktacepat.id – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkai dengan peringatan Hari Krida Pertanian ke-54 serta Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Inhu, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparatur sipil negara (ASN), tenaga penyuluh pertanian, perwakilan sektor perbankan, serta sejumlah unsur terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.
Bertindak sebagai inspektur upacara, Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian menegaskan pentingnya sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama pembangunan daerah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan produktivitas pertanian melalui berbagai program strategis.
Setelah berhasil melaksanakan program optimalisasi lahan seluas 401,41 hektare pada tahun lalu, Pemkab Inhu berencana melakukan rehabilitasi terhadap sekitar 200 hektare sawah yang tidak produktif. Selain itu, pengembangan sistem irigasi perpompaan juga menjadi bagian dari langkah yang disiapkan guna mendukung peningkatan hasil pertanian.
Dukungan dari pemerintah pusat turut memperkuat upaya tersebut. Kabupaten Inhu memperoleh bantuan sebanyak 28 unit alat dan mesin pertanian modern yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja petani sekaligus mendorong percepatan program swasembada pangan nasional.
Pada kesempatan yang sama, peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33 mengangkat tema “Ayah Wajib Hadir”. Melalui momentum tersebut, pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Pemkab Inhu juga menegaskan komitmennya dalam mempercepat penurunan angka stunting serta mencegah pernikahan usia dini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas generasi mendatang.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dan cenderamata kepada ASN yang memasuki masa purnabakti. Tercatat 23 ASN pensiun pada Mei 2026 dan 19 ASN memasuki masa pensiun pada Juni 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyerahkan surat keputusan pemberhentian sementara kepada tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta pemberhentian terhadap satu ASN.
Penulis : APL
Editor : INR







