PEKANBARU (faktacepat.id) — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan sikap terbuka dan siap bertanggung jawab penuh untuk segera membenahi tata kelola keuangan daerah. Hal ini ditegaskan menyusul diterimanya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
”Kami menerima hasil pemeriksaan ini dengan sikap terbuka dan penuh tanggung jawab. Bagi kami, yang terpenting bukan semata-mata opini yang diberikan, melainkan berbagai catatan, koreksi, dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat menyampaikan sambutannya dalam Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Riau, Rabu (17/6/2026).
SF Hariyanto langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau untuk bergerak cepat. Beliau meminta seluruh temuan BPK segera diterjemahkan ke dalam rencana aksi (action plan) yang konkret, terukur, dan dipantau ketat, dengan target penyelesaian paling lambat 60 hari.
”Saya tidak ingin hasil pemeriksaan ini hanya menjadi dokumen administratif saja. Temuan harus diselesaikan sampai tuntas agar tidak menjadi temuan berulang di tahun-tahun berikutnya,” tegas SF Hariyanto sembari menambahkan bahwa pengawasan internal, tertib administrasi, serta pengelolaan aset harus diperkuat. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Kepala Perwakilan BPK Riau (Kaper) yang dinilai banyak membantu mengurangi beban permasalahan di Riau.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan dan Pemeriksaan VII BPK RI, Juska Meidy Enyke Sjam, mengungkapkan ada empat persoalan signifikan yang mengganjal Pemprov Riau untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), empat ranah tersebut dinilai belum sepenuhnya menyajikan kewajaran informasi keuangan secara memadai.
Empat poin krusial yang menjadi temuan BPK RI meliputi:
Infrastruktur Jalan & Jembatan: Kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan pada Dinas PUPRPKP dinilai belum memadai, serta belanja bahan bangunan dan konstruksi yang kewajarannya belum dapat diyakini.
Pengadaan Sekolah (SMK): Ditemukan adanya pengadaan peralatan praktik kejuruan pada sekolah menengah kejuruan yang menyalahi aturan dan mengindikasikan adanya permainan harga (persekongkolan harga).
Dana Pendidikan (BOSP): Adanya ketekoran kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di dua SMA/SMK Negeri, sehingga saldo yang tertera pada neraca per 31 Desesmber belum mencerminkan kondisi riil.
Akumulasi Penyusutan Aset: Perhitungan beban penyusutan aset tetap belum akurat, termasuk adanya aset yang belum memiliki tahun perolehan serta belum dikapitalisasi ke aset induknya.
”Atas dasar pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terutama pada akun belanja daerah, kas dana BOSP, dan akumulasi penyusutan aset tetap,” jelas Juska Meidy saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam rapat paripurna tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, BPK RI menuntut langkah konkret dari Pemprov Riau. Di antaranya meminta Inspektur Daerah mengusut tuntas belanja bahan bangunan dan pengadaan SMK, mendesak Kepala Dinas Pendidikan menyelesaikan ketekoran dana BOSP, serta memerintahkan Sekda menginstruksikan seluruh Kepala SKPD melakukan inventarisasi aset tetap secara menyeluruh.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov Riau memiliki waktu maksimal 60 hari setelah LHP diterima untuk menuntaskan seluruh rekomendasi tersebut. Menutup jalannya paripurna, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto pun optimis dengan sinergi bersama DPRD dan bimbingan BPK RI, catatan-catatan pengecualian ini dapat segera diselesaikan. Beliau bahkan sempat melempar pantun di akhir pidatonya:
“Pucuk pauh dari Pulau Rupat, dibawa perahu menuju tepian.
Rekomendasi BPK segera ditindak cepat, untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan.” —
(YLW/Red)
Editor: INR







