Pemkab Inhu Gratiskan Tiket Masuk dan Parkir di Danau Raja saat Libur Idul Adha 2026

RENGAT, Faktacepat.Id – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memastikan tidak ada pungutan biaya masuk maupun parkir di kawasan wisata Danau Raja Rengat selama libur Hari Raya Idul Adha 2026. Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat himbauan yang diterbitkan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Inhu.

Dalam surat bernomor 500.13/DISPORAPAR/05 tertanggal 27 Mei 2026 itu, himbauan ditujukan kepada para pengunjung serta pedagang di kawasan wisata Danau Raja Rengat.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Himbauan Bupati Indragiri Hulu Nomor 500.13/DISPORAPAR/03 tanggal 26 Mei 2026 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama momentum libur Idul Adha.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tidak melakukan pungutan atau menggratiskan tiket masuk dan parkir baik di dalam kawasan destinasi wisata Danau Raja Rengat maupun di depan Jalan SMA,” demikian isi surat himbauan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin berlibur bersama keluarga di salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Inhu tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pengunjung dan pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan kawasan wisata selama masa libur berlangsung.

Surat himbauan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Inhu, Ahmad Syukur.

 

Penulis : APL

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *