Setahun Mandek, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pati Disorot Komnas Anak: “Ini Alarm Darurat Nasional!”

Jakarta, Faktacepat.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati yang tak kunjung menemui titik terang sejak September 2024 memicu reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak (PA). Lambannya proses hukum dinilai bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk pengabaian yang memperparah trauma korban.

​Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyatakan bahwa ketidakpastian hukum yang berlarut-larut merupakan kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya yang paling rentan.

​“Keadilan yang tertunda adalah kekerasan kedua bagi anak korban. Negara tidak boleh membiarkan anak menunggu tanpa kepastian hukum,” tegas Agustinus dalam keterangan resminya.

​Fenomena “Gunung Es” di Berbagai Daerah

​Komnas Anak mencatat bahwa kebuntuan hukum di Pati hanyalah puncak dari fenomena yang lebih besar. Kasus serupa dengan pola penanganan yang lambat juga terdeteksi muncul di beberapa wilayah lain, seperti Ciawi, Karawang, hingga Sukabumi.

​Menurut Agustinus, rentetan kasus ini menunjukkan adanya pola yang mengindikasikan lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia, terutama dalam aspek pencegahan dan penegakan hukum terhadap predator seksual.

​Ia menekankan bahwa situasi ini sudah masuk dalam tahap darurat kejahatan seksual. Data internal Komnas Anak sepanjang tahun 2025 bahkan mencatat angka yang sangat miris, yakni sebanyak 5.266 kasus pelanggaran terhadap anak, di mana mayoritasnya didominasi oleh kekerasan seksual.

​Desakan Evaluasi dan Transparansi Hukum

​Menyikapi situasi yang kian genting, Komnas Perlindungan Anak mengeluarkan pernyataan sikap dan desakan kepada pihak terkait:

​Percepatan Proses Hukum: Mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus-kasus yang mandek secara transparan dan tanpa kompromi.

​Evaluasi Sistem: Meminta adanya audit menyeluruh terhadap sistem penanganan perkara anak, termasuk pengawasan ketat pada lembaga pendidikan berbasis asrama yang dinilai rawan terjadi kekerasan.

​Kehadiran Negara: Memastikan negara hadir memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar prosedur administratif yang berbelit bagi korban.

​Masyarakat Diminta Berani Melapor

​Selain mendesak aparat, Komnas Anak juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran aktif warga dalam melaporkan kecurigaan tindak kekerasan sangat krusial untuk memutus rantai kejahatan ini.

​“Masyarakat harus berani melapor jika melihat, mendengar, atau mengetahui potensi kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Agustinus.

​Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan tindak kekerasan terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak menyediakan layanan AI Sahabat Anak yang aktif 24 jam melalui nomor 08 222 8888 454.

​Komnas Anak memastikan akan terus mengawal proses hukum di berbagai daerah hingga tuntas demi tercapainya keadilan bagi para korban.

 

Penulis: YKZ

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *