RENGAT, Faktacepat.id – Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Ironisnya, pengendali utama jaringan tersebut diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan pada 2019.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu dengan mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki keterkaitan dalam jaringan tersebut, mulai dari pelaku lapangan hingga pemasok utama.
Kapolres Inhu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka RAS alias Amat (30) saat berada di atas sepeda motor di lokasi tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya.
Dari hasil pemeriksaan, Amat mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka RS alias Fawi (39). Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan sekitar pukul 20.15 WIB berhasil mengamankan Fawi di sebuah kamar penginapan di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka AD alias Aldes (41) yang diduga sebagai pemasok utama. Pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap Aldes di kawasan perumahan di Kelurahan Pematang Reba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan diletakkan di bagasi mobil miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat pada 2019 dan hasil tes urine juga menunjukkan positif narkotika.
Penulis : APL
Editor : INR







