DUMAI (faktacepat.id) – Pemerintah Kota Dumai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) krusial terkait penyelesaian masalah tanah Fasilitas Perumahan dan Tanah Sosial (FPTS) di Ruang Rapat Teratai, Selasa (5/5/2026). Rapat ini menjadi sorotan tajam setelah warga dan legislatif mendesak kejelasan atas status lahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat DJKN Kementerian Keuangan Nomor S-28/KN/KN.4/2021 yang mengklaim kawasan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kebijakan ini dinilai mencekik legalitas aset warga dan pelaku usaha di jantung Kota Dumai.
Kekecewaan Warga dan Pertanyakan Dasar Hukum
Dalam forum tersebut, perwakilan Forum Perjuangan Tanah Sudirman (FPTS), Dedi, mengungkapkan kekecewaannya atas absennya Wali Kota Dumai. Ia menilai kehadiran kepala daerah sangat penting untuk mengambil keputusan strategis.
Senada dengan itu, Ketua FPTS Abdul Rahim menyoroti adanya perbedaan substansi antara hasil pertemuan di DJKN pusat dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut dampak ekonomi mulai terasa nyata, termasuk surat resmi DJKN yang masuk ke pengelola Hotel Maxone dan Hotel City.
“Dasar hukum Surat S-28 ini apa? Dampaknya sangat luas. Kami juga meluruskan bahwa di bawah Jalan Sudirman itu pipa air bersih, bukan pipa minyak. Sejarah penggunaan lahan ini sudah ada jauh sebelum isu BMN muncul,” tegas pengurus FPTS dalam rapat tersebut.
Pemerintah Kota Ikut Terdampak
Wakil Wali Kota Dumai yang memimpin rapat menyatakan empati mendalam. Ia mengaku secara pribadi juga merasakan dampak dari aturan tersebut.
“Apa yang warga rasakan, saya juga merasakannya. Ini perjuangan kita bersama. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Petarung) sudah menyusun dokumen kesepakatan hasil konsultasi dari DJKN pada April lalu untuk menjadi pedoman penyelesaian,” ujarnya.
Deadline dari Legislatif
Ketua DPRD Kota Dumai memberikan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa sinergi lintas instansi, termasuk SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), harus segera membuahkan hasil nyata.
Ia memberikan tenggat waktu yang disepakati untuk melihat kemajuan progres penyelesaian. Jika menemui jalan buntu, pihak legislatif siap mengambil langkah ekstrem.
“Jika sampai batas waktu yang disepakati belum ada titik terang, saya selaku Ketua DPRD Kota Dumai akan memimpin langsung aksi lanjutan. Masyarakat sudah terlalu lama resah dan dirugikan,” tegasnya.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan konflik lahan ini secara transparan dan adil, guna memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga yang terdampak di empat kelurahan.
Penulis: UYK
Editor: INR







