Penantian Dua Dekade Berakhir, RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Jakarta, Faktacepat.id – Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini menutup perjalanan panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan tersebut memiliki makna simbolis karena berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menjadi momentum menjelang Hari Buruh Internasional 2026.

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Supratman Andi Agtas, Bima Arya, Bambang Eko Suhariyanto, Afriansyah Noor, serta Veronica Tan.

Dalam sidang paripurna, Puan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kementerian terkait atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga RUU tersebut dapat diselesaikan.

Mewakili pemerintah, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa undang-undang ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan, serta menciptakan hubungan kerja yang adil dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Persetujuan pengesahan pun disampaikan secara resmi oleh pemerintah setelah mempertimbangkan pandangan seluruh fraksi di DPR.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan regulasi yang telah diusulkan sejak 2004 tersebut. Ia menilai, kehadiran undang-undang ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Tanah Air.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dinilai telah bekerja keras dan penuh komitmen hingga RUU PPRT dapat disahkan.

Dalam undang-undang ini, diatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan dan ruang lingkup pekerjaan, hubungan kerja berbasis kesepakatan, hingga hak dan kewajiban pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga mencakup peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, perizinan usaha, pengawasan, penyelesaian perselisihan, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung perlindungan pekerja rumah tangga.

 

Penulis : YZA

 

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *