Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Mitra Perusahaan dalam Melindungi Hak Buruh

Karawang, Faktacepat.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa serikat pekerja tidak seharusnya dipandang sebagai pihak yang berseberangan dengan perusahaan. Sebaliknya, serikat pekerja merupakan mitra strategis dalam melindungi hak tenaga kerja sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Menaker menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-16 antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone pada Kamis (16/4).

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa serikat pekerja memiliki peran krusial sebagai sarana untuk memastikan hak-hak pekerja yang dijamin oleh negara dapat terlaksana melalui hubungan industrial yang sehat serta komunikasi yang konstruktif.

Menurutnya, keberadaan serikat pekerja bukan untuk menghambat aktivitas perusahaan, melainkan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar pekerja melalui dialog yang baik dan saling menghargai.

Lebih lanjut, Menaker menyampaikan bahwa hubungan industrial idealnya tidak berhenti pada kondisi harmonis saja, tetapi perlu berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif. Hal ini berarti pekerja dan perusahaan harus memiliki tujuan bersama dalam mendorong peningkatan produktivitas, inovasi, serta daya saing.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini banyak hubungan industrial hanya mencapai tahap harmonis, yaitu sebatas tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, kondisi tersebut belum cukup untuk memaksimalkan produktivitas maupun inovasi.

Karena itu, penandatanganan PKB dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pekerja dan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *