Pelalawan, Faktacepat.id – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pelalawan, Dedy Prianto sekaligus menjabat sebagai sekretaris fraksi PKS memberikan teguran keras terhadap manajemen dan tenaga kesehatan di RSUD Selasih. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat yang ditolak mendapatkan pelayanan medis hanya karena kendala administratif, yakni tidak membawa surat rujukan.
Dedy menegaskan bahwa sebagai rumah sakit milik daerah, RSUD Selasih seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warga Pelalawan. Ia menyayangkan sikap kaku oknum petugas yang lebih mendahulukan prosedur dokumen dibandingkan kondisi pasien.
Menanggapi aksi turun lapangan yang dilakukan Bupati Pelalawan untuk merespons keluhan warga tersebut, Dedy memberikan apresiasi sekaligus berharap langkah ini menjadi momentum perbaikan bagi seluruh tenaga kesehatan (nakes).
”Kita melihat Bapak Bupati sudah turun langsung. Saya berharap ini jadi pelajaran bagi nakes untuk lebih memprioritaskan pelayanan. Kejadian ini sangat sering berulang terjadi di RSUD selasih, untuk ke depan jangan terjadi lagi. Ingat, tidak semua masyarakat kita paham seluk-beluk administrasi atau jenjang rujukan dari Puskesmas,” ujar Dedy.
Lebih lanjut, Dedy meminta agar para petugas medis di RSUD Selasih bekerja dengan lebih ikhlas dan humanis. Menurutnya, wajah pelayanan publik di bidang kesehatan sangat bergantung pada keramahtamahan dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat kecil.
“Ini juga berlaku untuk semua pelayanan kesehatan di Kabupaten Pelalawan termasuk swasta, masyarakat awam mereka taunya sakit perginya ya ke rumah sakit atau puskesmas, tidak semua masyarakat yang tau prosedurnya, jadi baiknya di layani dulu nanti diarahkan untuk melengkapi administrasinya,” tegasnya.
Pahami Alur Berobat: Cara Mendapatkan Pelayanan di Rumah Sakit
Agar kejadian serupa tidak terulang, masyarakat perlu memahami bahwa sistem kesehatan di Indonesia (khususnya pengguna BPJS/JKN) menggunakan sistem Rujukan Berjenjang. Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi darurat.
Berikut adalah urutan dan syarat yang harus dipenuhi untuk berobat ke rumah sakit:
1. Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan
KTP (Asli dan Fotokopi).
Kartu BPJS/JKN yang aktif.
Kartu Keluarga (KK) (disarankan dibawa sebagai cadangan).
2. Alur Pelayanan (Kondisi Non-Darurat)
Masyarakat tidak diperbolehkan langsung ke rumah sakit jika sakitnya bersifat ringan atau tidak mengancam nyawa. Urutannya adalah:
Datangi Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Datang ke Puskesmas, Klinik, atau Dokter Keluarga yang tertera pada kartu BPJS Anda.
Pemeriksaan Awal: Jika dokter di Puskesmas merasa pasien memerlukan penanganan spesialis, maka dokter akan menerbitkan Surat Rujukan.
Menuju Rumah Sakit: Bawa surat rujukan tersebut (fisik atau digital) ke RSUD Selasih untuk mendaftar di loket sesuai poli yang dituju.
3. Alur Pelayanan Gawat Darurat (IGD)
Jika pasien berada dalam kondisi kritis atau darurat (misal: kecelakaan, serangan jantung, sesak napas berat, atau pingsan):
Masyarakat bisa langsung menuju IGD RSUD Selasih.
Tanpa Surat Rujukan: Dalam kondisi darurat, rumah sakit wajib menerima pasien tanpa menanyakan surat rujukan terlebih dahulu. Penanganan medis harus menjadi prioritas utama sebelum urusan administrasi diselesaikan.
Penutup:
Dedy Prianto berharap melalui sosialisasi yang baik dan peningkatan empati dari nakes, tidak ada lagi warga Pelalawan yang merasa “terasing” di rumah sakit mereka sendiri. “Mari kita layani masyarakat dengan hati,” pungkasnya.
Penulis: THD
Editor: INR







