Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Diamankan

Pelalawan, Faktacepat.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu (18/4/2026) sore, petugas berhasil mengamankan dua orang pria beserta 28 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkoba hingga ke wilayah pelosok. Ia menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku, termasuk jika rumah kontrakan dijadikan tempat transaksi terlarang, sejalan dengan arahan Kapolda Riau.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima dan memverifikasi informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke samping rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial PS (44), dan P (34), keduanya berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Desa Rawang Sari. Penangkapan dilakukan di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi 28 paket sabu, yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka.

Selain narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,70 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu dompet kecil dan dua unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu serta Realme berwarna hitam. Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku barang haram tersebut milik seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Penulis : YZA

 

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *