Jakarta, Faktacepat.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk terlibat aktif dalam penyusunan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan dinamika dan kebutuhan dunia kerja saat ini.
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri penutupan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dalam sambutannya, Afriansyah menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan untuk membangun kerja sama dengan seluruh pihak terkait, mulai dari kalangan pengusaha, serikat pekerja, hingga DPR RI, guna merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap perubahan, menjunjung keadilan, dan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan masa kini.
Menurutnya, keterlibatan pekerja dan organisasi buruh dalam proses penyusunan maupun revisi aturan ketenagakerjaan menjadi faktor penting agar kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. Selain memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja, regulasi yang disusun juga harus mampu menjaga keberlangsungan iklim usaha yang sehat dan produktif.
Ia juga menilai peran serikat buruh yang independen dan konstruktif sangat dibutuhkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Selain fokus pada revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker turut mendorong percepatan pembaruan sejumlah aturan lama yang sudah tidak relevan, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 serta Undang-Undang Uap yang berasal dari era kolonial.
Pembaruan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan industri modern.
Afriansyah mencontohkan bahwa ketentuan sanksi berupa denda Rp100.000 atau hukuman kurungan selama tiga bulan bagi pelanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Oleh sebab itu, diperlukan penyempurnaan sanksi administratif maupun pidana agar lebih efektif dan memberikan efek jera.
Ia menegaskan bahwa penguatan aspek K3 harus menjadi perhatian utama agar pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, pembaruan regulasi K3 menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan sistem perlindungan pekerja yang lebih menyeluruh.
Penulis : YMS
Editor : INR







