Jakarta, Faktacepat.id – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan dukungan pemerintah terhadap inisiatif DPR tersebut sebagai langkah strategis dalam menjamin perlindungan pekerja rumah tangga.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak setara dengan pekerja lainnya. Perlindungan itu mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari pra-kerja, masa kerja, hingga pasca-kerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip pekerjaan layak (decent work) bagi pekerja rumah tangga. Hal ini meliputi kepastian upah yang layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak atas libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi serta kekerasan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemerintah juga sepakat bahwa pekerja rumah tangga harus diakui sebagai pekerja formal yang memiliki hak sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Lebih lanjut dijelaskan, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus, sehingga hubungan kerja di sektor ini turut mempertimbangkan aspek sosial dan budaya. Selain itu, latar belakang pengguna jasa yang beragam mulai dari kalangan ekonomi bawah hingga atas menjadi dasar pentingnya regulasi yang menyeluruh.
RUU PPRT sendiri memuat berbagai pengaturan, mulai dari definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, hingga batasan pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai perjanjian kerja, mekanisme penempatan, serta ketentuan kerja sama antara pihak terkait.
Tak hanya itu, rancangan undang-undang ini juga mengatur keberadaan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, program pelatihan vokasi, jaminan sosial, hingga sistem pembinaan dan pengawasan. Dalam penyelesaian perselisihan, pendekatan musyawarah mufakat diutamakan dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.
Menutup pernyataannya, Menaker menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI atas prioritas yang diberikan terhadap pembahasan RUU PPRT bersama pemerintah.
Penulis : YZA
Editor : INR







