TAPANULI UTARA, Faktacepat.id – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Bandara Sisingamangaraja XII Silangit. Dalam pengungkapan ini, dua orang kurir diamankan, termasuk seorang perempuan lanjut usia berinisial I (63).
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Walpon Baringbing, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat koordinasi antara petugas keamanan bandara dan Satuan Reserse Narkoba.
Selain I, polisi juga menangkap pria berinisial MA (38). Keduanya diketahui berasal dari Samarinda.
Pengungkapan kasus ini bermula saat kedua pelaku hendak melakukan penerbangan dari Bandara Silangit menuju Samarinda dengan rencana transit di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (10/4/2026).
Saat proses pemeriksaan, petugas keamanan bandara (Avsec) mencurigai barang bawaan milik pelaku. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan tas dan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Kedua pelaku yang berada di ruang tunggu selanjutnya dipanggil dan dibawa ke ruang pemeriksaan khusus. Di hadapan petugas, mereka diminta membuka tas secara langsung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya paket sabu yang disimpan rapi dalam plastik dan disembunyikan di antara lipatan pakaian.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Taput di Tarutung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi sekitar Rp280 juta. Rencananya, narkotika itu akan diedarkan di Samarinda.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2.045 gram atau lebih dari dua kilogram.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi.
Penulis : RZA
Editor : INR





