Penimbunan BBM Subsidi Terungkap, Warga Enok Indragiri Hilir Diamankan Polisi

TEMBILAHAN, Faktacepat.id – Seorang pria berinisial SA diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir setelah diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di Desa Pengalihan, Kecamatan Enok, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Selasa (7/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

“Petugas menemukan sejumlah BBM jenis Pertalite yang disimpan di rumah pelaku. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah menimbun dan menjual kembali BBM subsidi tersebut,” jelas AKP Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan BBM dari seorang pemasok berinisial U yang mengambil bahan bakar dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan untuk meraup keuntungan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 17 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter Pertalite, dua botol BBM, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2015 dan rutin membeli BBM dari pelangsir sekitar dua kali dalam sebulan. Keuntungan yang diperoleh mencapai kurang lebih Rp1.080.000,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji sampel BBM serta menghadirkan ahli dari BPH Migas sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : ANA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *