Polisi Tangkap Petani di Pelalawan Terkait Kebakaran 500 Hektare Lahan Gambut

TELUK MERANTI, Faktacepat.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan kembali mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Seorang petani berinisial ES diamankan karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas melalui sistem pemantauan Lancang Kuning pada Februari 2026, tepatnya di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan dan mengamankan ES sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga membuka lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan. Ia disebut mengumpulkan ranting, rumput, hingga pelepah sawit, kemudian membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

“Awalnya tersangka sempat membantah. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan didukung bukti di lapangan serta keterangan saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres, Senin (6/4/2026).

Polisi juga menemukan bahwa kebakaran tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi meluas hingga ratusan hektare. Diperkirakan sekitar 500 hektare lahan gambut terdampak, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius serta berpotensi menyebabkan kabut asap.

Dalam kasus ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan para ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Riau.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko besar serta memiliki konsekuensi hukum yang berat.

“Pembakaran lahan merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir pelaku karhutla,” tegasnya.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *