Jakarta (Faktacepat.id) – Kepolisian akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kedutaan Besar Irak dalam menangani proses hukum terhadap Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad. Ia merupakan tersangka kasus pembunuhan Dwintha Anggary, cucu dari seniman Betawi legendaris Mpok Nori, yang juga disebut sebagai istri siri pelaku selama sekitar delapan tahun.
Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fechy J. Ataupah, menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi akan dilakukan untuk mendukung penanganan perkara tersebut. “Kami pasti berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan juga Kedutaan Irak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Selain itu, penyidik telah melayangkan surat resmi kepada Kedutaan Besar Irak sebagai tindak lanjut kasus tersebut. Polisi juga masih mendalami status keimigrasian Fuad selama berada di Indonesia, termasuk terkait izin tinggal seperti KITAS dan KITAP yang digunakannya selama kurang lebih sembilan tahun.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menghadapi kendala bahasa karena pelaku hanya menggunakan bahasa Arab dan Inggris. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan dengan bantuan penerjemah serta didampingi penasihat hukum.
“Selama pemeriksaan, tersangka menggunakan bahasa Arab dan Inggris, sehingga kami melibatkan penerjemah dan didampingi kuasa hukum,” jelas Fechy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Fuad mengaku nekat melakukan pembunuhan karena diliputi rasa cemburu. Ia menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain dan mengklaim sempat memergoki hal tersebut sehari sebelum kejadian. Emosi yang memuncak disebut menjadi pemicu pelaku menghabisi korban menggunakan pisau.
Korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada Sabtu (21/3/2026). Penemuan bermula ketika ibu korban berusaha membangunkannya untuk berangkat kerja, namun tidak mendapat respons. Adik korban kemudian masuk melalui jendela yang terbuka dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ressa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan bercak darah yang telah mengering di lantai dan kasur.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku yang merupakan warga negara Irak sempat terlihat berada di sekitar rumah korban sehari sebelum kejadian. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebelum dimakamkan di TPU Pondok Ranggon.
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/23/22105051/polisi-koordinasikan-proses-hukum-pembunuh-cucu-mpok-nori-dengan-imigrasi
Penulis : YZA
Editor : INR







