Jakarta (Faktacepat.id) – Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad, warga negara Irak, menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah diduga menghabisi nyawa Dwintha Anggary, cucu dari seniman Betawi legendaris Mpok Nori. Saat ini, Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fechy J. Ataupah, menjelaskan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 subsider 468 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. “Ancaman hukuman yang dikenakan saat ini mencapai 15 tahun penjara,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3/2026).
Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Dugaan ini muncul setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pelaku beberapa kali keluar masuk lokasi kejadian, termasuk ke rumah korban.
Selain itu, terdapat jeda waktu yang cukup lama setelah Fuad kembali dari rumah korban pada malam sebelum peristiwa terjadi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui membawa sebilah pisau dari kediamannya saat mendatangi korban.
“Pelaku mengaku pisau tersebut memang dibawa dari rumah,” kata Fechy.
Usai melakukan aksinya, pisau tersebut ditinggalkan di lokasi. Pelaku kemudian membawa ponsel dan paspor milik korban, sebelum melarikan diri ke sejumlah daerah seperti Bogor dan Sukabumi. Di Sukabumi, ia sempat berniat mengakhiri hidup, namun membatalkan niat tersebut.
Pelarian berlanjut hingga ke Pulau Sumatera, dengan rencana melanjutkan perjalanan ke Irak. Namun, upaya tersebut gagal setelah pelaku berhasil diamankan di ruas Tol Tangerang–Merak sebelum mencapai Pelabuhan Merak pada Sabtu (21/3/2026).
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakannya pada Sabtu dini hari. Penemuan jasad bermula ketika ibu dan adik korban mencoba membangunkannya, namun tidak mendapat respons. Adik korban kemudian masuk melalui jendela yang terbuka dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ressa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan bercak darah yang telah mengering di lantai dan kasur.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diketahui sempat beberapa kali terlihat berada di sekitar tempat tinggal korban sehari sebelum kejadian. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebelum dimakamkan di TPU Pondok Ranggon.
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/23/22232281/pembunuh-cucu-mpok-nori-terancam-15-tahun-penjara
Penulis : YZA
Editor : INR







