Faktacepat.id – JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menetapkan kebijakan pembatasan akses sejumlah platform digital bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Aturan ini mengharuskan pemblokiran akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada beberapa aplikasi yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Pada tahap awal, terdapat delapan aplikasi yang menjadi sasaran pembatasan akses bagi anak-anak, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Selain itu, persoalan kecanduan terhadap media sosial dan platform digital juga menjadi perhatian serius pemerintah.
“Pemerintah hadir agar para orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan pembatasan akses berdasarkan usia ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pertama di luar kawasan Barat yang berani menerapkan langkah tegas dalam pengelolaan ruang digital untuk perlindungan anak.
Meski demikian, pemerintah menyadari penerapan aturan tersebut kemungkinan akan menimbulkan penyesuaian di masyarakat pada masa awal pelaksanaannya. Anak-anak mungkin akan merasa kehilangan akses ke akun mereka, sementara orang tua perlu beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut.
Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut perlu dilakukan mengingat kondisi yang disebut sebagai situasi “darurat digital”, sehingga perlindungan terhadap anak di ruang siber menjadi prioritas utama.
Penulis : YZA
Editor : INR







