Polsek Ukui Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Lesung

Pelalawan, Faktacepat.id – Polsek Ukui telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik Sdri. Kartini yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan pada hari Kamis, 26 Februari 2026.

Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma S.T.H., S.I.K., menyatakan bahwa pelaku pencurian telah berhasil diamankan dan barang bukti telah disita. “Kami akan terus berupaya secara maksimal untuk memberantas tindak pidana pencurian di wilayah Pangkalan Lesung,” ujarnya tegas.

Pelaku pencurian, M. A., berusia 25 tahun, berhasil ditangkap setelah pelapor beserta saksi-saksi melakukan pengintaian dan penangkapan di sebuah rumah kosong yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit dan satu bilah tojok.

Korban, K., usia 59 tahun, warga Agung Mulyo RT 002/RW 001 Sari Makmur, Pangkalan Lesung, Pelalawan, mengalami kerugian materiil mencapai Rp753.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Kapolsek Ukui menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga dan turut membantu dalam proses penangkapan pelaku. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pangkalan Lesung,” pungkas Kapolsek.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *