- Padang, FaktaCepat.id— Gelombang dukungan terhadap langkah hukum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) terus menguat. Kali ini datang dari Rifki Fernanda Sikumbang, tokoh muda Sumatera Barat yang hari ini masih aktif sebagai pengurus di KNPI pusat, yang mengecam keras pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda terkait narasi “barbar” terhadap masyarakat Sumatera Barat.
Dalam keterangannya kepada media, Rifki menilai ucapan tersebut bukan sekadar kekeliruan verbal, melainkan bentuk narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa serta melukai harga diri masyarakat Minangkabau.

“Kami menilai pernyataan itu sangat tidak pantas disampaikan oleh seseorang yang selama ini mengaku paling NKRI. Jangan merasa paling nasionalis lalu seenaknya memberi stigma terhadap kelompok masyarakat tertentu dengan narasi yang tendensius,” tegas Founder Yayasan Rumah Aktivis Sejahter itu.
Menurutnya, masyarakat Minangkabau justru merupakan salah satu pilar penting dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia. Ia mengingatkan bahwa bangsa ini tidak bisa dilepaskan dari kontribusi besar tokoh-tokoh Minang dalam perjuangan kemerdekaan dan penyelamatan republik.
“Kalau mau bicara sejarah bangsa, mari bicara secara utuh dan jujur. Bangsa ini berdiri bukan tanpa kontribusi orang Minang. Bahkan saat republik nyaris lumpuh setelah Presiden dan Wakil Presiden ditangkap Belanda, tokoh berdarah Minang, Syafruddin Prawiranegara, tampil menyelamatkan kedaulatan negara melalui PDRI. Itu fakta sejarah, bukan dongeng,” ujarnya.
Rifki juga menyebut masyarakat Minang hidup dengan falsafah yang kuat dan berakar pada nilai agama serta adat.
“Negeri kami dibangun dengan filosofi adat basandi syara’, syarak basandi Kitabullah. Jadi sangat keliru kalau masyarakat yang memegang kuat nilai adat, agama, dan pendidikan justru diberi label yang merendahkan,” katanya.
Ia menilai pola komunikasi Abu Janda selama ini kerap memunculkan kegaduhan publik dan memantik polarisasi di tengah masyarakat.
“Jangan merasa intelektual hanya karena membungkus opini dengan istilah-istilah seolah ilmiah. Kalau ujungnya merendahkan kelompok masyarakat lain, itu bukan kecerdasan, tapi provokasi yang berbahaya bagi persatuan bangsa,” lanjut Rifki.
Lebih lanjut, Wasekjend DPP KNPI itu meminta aparat penegak hukum memproses laporan yang telah diajukan DPP IKM secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar tidak muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap figur tertentu.
“Kami mendukung penuh perjuangan tim hukum DPP IKM. Ini bukan semata soal Minang, tetapi soal menjaga etika kebangsaan dan ruang publik agar tidak dipenuhi ujaran yang merusak persatuan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat Minang di rantau maupun di ranah untuk tetap solid mengawal proses hukum secara konstitusional dan mengedepankan persatuan.
“Dari Ranah Minang, kami siap mengawal proses ini sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang merasa bebas menghina identitas suatu daerah atau kelompok tanpa konsekuensi. Negeri ini dibangun dengan rasa hormat antarsuku, bukan dengan narasi adu domba,” tutup Rifki.
Sebelumnya, DPP IKM resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat. Laporan tersebut dipicu penggunaan istilah “barbar” yang dinilai menyinggung dan melukai masyarakat Minangkabau.







