Tanggulangi Krisis Kapasitas, Wako Agung Nugroho Siapkan Zona Baru TPA Muara Fajar Berkonsep Sanitary Landfill

Pekanbaru, Faktacepat.id – Langkah konkret diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mengurai benang kusut tata kelola kedaruratan sampah perkotaan. Menghadapi volume buangan yang terus melonjak tajam, Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, mulai mematangkan proyeksi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di wilayah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai. Berbeda total dari sistem konvensional, zona perluasan ini bakal mengadopsi mekanisme pemilahan ketat sejak awal, sehingga lokasi pembuangan akhir nantinya steril dari tumpukan sampah liar dan hanya menampung sisa residu serta unsur organik murni.

Wako Agung Nugroho menjelaskan bahwa proyeksi penambahan area ini dipicu oleh menipisnya daya tampung lahan TPA eksisting di Muara Fajar. Sebagai bentuk keseriusan, Pemko Pekanbaru telah mengalokasikan perluasan wilayah dengan menyiapkan cadangan lahan tambahan seluas lebih dari lima hektare. Langkah taktis ini dinilai mendesak agar kapasitas penampungan tetap seimbang dengan laju produksi limbah domestik perkotaan yang eskalasinya terus meningkat saban tahun.

“Kami tengah menggeser fokus pada perluasan area TPA lama. Saat ini sudah tersedia hamparan tanah dengan total luasan mencapai lebih dari 5 hektar yang diplot untuk menyokong penambahan zona buang baru di Muara Fajar,” terang Agung, Senin (18/5/2026).

Merujuk pada hasil analisis kalkulasi tim konsultan lingkungan, akumulasi produksi sampah di Ibu Kota Provinsi Riau saat ini telah menembus angka di atas 1.300 ton per hari. Lewat kondisi pemanfaatan TPA eksisting hari ini—meski telah dimaksimalkan lewat teknik kedaruratan seperti cut and fill, serta sistem proteksi membran pembungkus dan lubang biopori—daya dukung lahan diprediksi hanya sanggup bertahan optimal hingga tahun 2029 saja. Realitas inilah yang mendorong Pemko Pekanbaru mengambil langkah preventif mendahului krisis sebelum penampungan mengalami over capacity.

“Penataan ruang buang tentu wajib dipersiapkan jauh-jauh hari. Oleh sebab itu, dari sisi penganggaran daerah, pemerintah sudah mengamankan tahapan konstruksi sekaligus pos anggaran pembebasan lahan untuk memperluas TPA Muara Fajar tersebut,” urainya.

Kolaborasi Dua Strategi: Regulasi Lokal dan Insinerator Regional

Agung membeberkan bahwa rancangan zona baru ini merupakan wujud tindak lanjut dari arahan strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemko Pekanbaru kini tengah mengombinasikan dua rekayasa strategi sekaligus, yakni jangka pendek berupa perluasan lahan TPA domestik melalui APBD kota, serta kebijakan jangka panjang lewat pengoperasian Insinerator Regional Pekanbaru Raya.

Teknologi insinerator (tungku pembakar sampah modern) tersebut nantinya akan dipancang di wilayah perbatasan administratif antara Pekanbaru dan Kabupaten Kampar melalui sokongan dana pemerintah pusat. Kendati demikian, proses konstruksinya memakan waktu sekitar dua hingga tiga tahun ke depan, sehingga perluasan TPA Muara Fajar memegang peranan krusial sebagai penopang transisi.

“Kami bergerak cepat menyikapi instruksi kementerian. Walaupun cetak biru pembangunan insinerator Pekanbaru Raya di perbatasan Kampar sudah berjalan, proses fisiknya memakan waktu 2 sampai 3 tahun. Jadi, kita harus menjamin ketersediaan ruang tampung yang memadai di TPA dalam masa tenggang tersebut,” gamblang Agung.

Diferensiasi fundamental pada TPA baru ini terletak pada sistem penyaringan berlapis. Skema pembuangan tercampur yang memicu pencemaran lingkungan selama ini akan dihentikan total. Alurnya dibagi ke dalam tiga kluster utama: sampah organik, anorganik, dan residu sisa.

“Nantinya muara akhir di lahan baru diutamakan untuk sampah organik. Lini anorganik dan residu sudah kita pisahkan jalurnya sejak awal. Skema tiga pemilahan ini menjadi kunci utama kita dalam memprioritaskan penyelamatan kualitas lingkungan hidup di Pekanbaru,” tegas Agung.

Kembalikan Khittah Modern Sanitary Landfill

Menyambung hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebehersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menambahkan bahwa penempatan zona baru ini masih memanfaatkan kompleks cagar TPA Muara Fajar 2. Posisinya memanfaatkan aset tanah milik Pemko yang membentang tepat di sebelah lokasi penampungan lama, dengan luasan penambahan tahap awal sekitar 2,9 hektare.

“Zonanya tetap menyatu di TPA Muara Fajar 2, menggunakan lahan pemko di sebelahnya. Namun, esensinya dikembalikan ke sistem sanitary landfill (pemusnahan sampah berlapis tanah) yang rigid,” sebut Reza. Eksekusi megaproyek ini akan digulirkan secara bertahap, diawali dari pemantapan dokumen desain, pembersihan lahan (land clearing), hingga manajemen arus operasional, dengan target pengerjaan fisik dimulai tahun ini.

Reza membuka fakta sejarah bahwa TPA Muara Fajar pada masa awal operasionalnya mengusung sistem sanitary landfill. Namun seiring pergeseran waktu dan lonjakan volume, pola manajemen di lapangan merosot menjadi metode open dumping (pembuangan terbuka) yang memicu kekumuhan dan bau menyengat. Berangkat dari catatan tersebut, pasca-kunjungan kerja Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat pada awal Mei lalu, pemko langsung mempercepat pembenahan status TPA menjadi controlled landfill (penimbunan terkendali) sembari menyiapkan zona baru bersistem sanitary landfill modern.

Diharapkan, dengan berjalannya proyeksi ini, ketahanan ruang tampung TPA Muara Fajar mampu melampaui ambang batas tahun 2030, apalagi ditunjang dengan beroperasinya insinerator regional kelak. Dari total timbulan 1.300 ton sampah harian, saat ini volume yang bergulir hingga ke TPA berkisar di angka 900 ton, sementara sisanya telah berhasil diurai secara swadaya oleh masyarakat serta jaringan bank sampah.

Sinergi Hasil Kunjungan Menteri LH

Kebijakan perluasan TPA ini juga menjadi buah konkret dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Menteri LH M Jumhur Hidayat bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan ke TPA 2 Muara Fajar pada 5 Mei lalu. Kala itu, menteri menilai tata kelola sampah Pekanbaru berpeluang besar dikonversi menjadi sumber energi alternatif (Waste to Energy/WTE) melalui pemanfaatan limbah plastik menjadi pelet energi atau Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai pengganti batu bara.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan apresiasi atas atensi dari pemerintah pusat. Dirinya membenarkan bahwa pengalihan sistem menuju WTE terus dikoordinasikan secara berkala, terutama terkait kepatuhan rekomendasi teknis serta dokumen perizinan.

“Meskipun ada beberapa fase penataan teknis seperti cut and fill yang membutuhkan waktu pengerjaan bertahap di lapangan, seluruh progres administrasi dan fisik TPA tetap berjalan kontinu seturut dengan rencana utama yang telah dipaparkan kepada kementerian,” pungkas Markarius.

Penulis: YLW

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *