PW IPPI Sumbar Geruduk Rutan Anak Aia: Duga Rekan Kerja Terlibat Praktik Ilegal, Karutan Dinilai Tak Layak Pertahankan Jabatan

Padang, Faktacepat.id — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Ikatan Putra-Putri Indonesia (PW IPPI) Sumatera Barat menggelar unjuk rasa di depan Gerbang Utama Rutan Kelas IIB Anak Aia Padang, Rabu (16/7/2026). Aksi ini menyoroti dugaan kegagalan implementasi program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

Massa aksi tiba dengan menggunakan mobil komando dan langsung menggelar orasi di depan pintu gerbang rutan. Koordinator lapangan (Korlap) aksi bersama sejumlah orator secara bergantian menyuarakan poin-poin tuntutan yang telah dilayangkan melalui surat pemberitahuan aksi sebelumnya, mulai dari evaluasi kinerja Kepala Rutan (Karutan), pembersihan oknum petugas, penghapusan pungutan liar, hingga desakan razia transparan dan investigasi ulang kasus kematian narapidana.

“Kami datang ke sini bukan tanpa alasan atau sekadar membuat kegaduhan. Kehadiran kami adalah akumulasi dari kekecewaan masyarakat terhadap bobroknya pengawasan di dalam Rutan Anak Aia. Program Zero HALINAR yang selama ini digembar-gemborkan terkesan hanya menjadi slogan pemanis di atas kertas, tanpa ada implementasi nyata di lapangan,” ujar Korlap Aksi, Rahmad Sitepu di atas mobil komando.

Setelah orasi berlangsung cukup lama, massa aksi berhasil memaksa Karutan Rutan Anak Aia, Mahyudi, untuk keluar dan menemui langsung para demonstran. Pertemuan tersebut tidak berjalan mulus terjadi adu argumen antara massa aksi dan pihak rutan setelah sejumlah jawaban yang disampaikan Karutan dinilai tidak memuaskan.

Poin pertama yang memicu reaksi keras adalah pernyataan Karutan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan rekan sesama petugas dalam praktik-praktik ilegal di dalam rutan. Korlap aksi menanggapi bahwa pernyataan tersebut justru menjadi bukti adanya persoalan serius di internal instansi, sekaligus pengakuan tidak langsung atas ketidakmampuan Karutan dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya.

“Sangat menggelikan sekaligus miris ketika seorang pimpinan tertinggi di rutan ini justru melemparkan kesalahan dan mengakui sendiri bahwa ada rekan sejawatnya yang bermain dalam praktik ilegal di dalam. Ini adalah pengakuan dosa secara tidak langsung bahwa Karutan mandul dalam melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya sendiri!” tegas Rahmad Sitepu dengan nada tinggi di hadapan massa.

Secara hukum, pembiaran praktik ilegal ini dinilai menabrak UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait fungsi pengawasan melekat, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebagai pimpinan, Karutan dianggap gagal menegakkan fungsi kontrol dan disiplin bawahan, yang memperkuat alasan massa aksi agar ia segera dicopot dari jabatannya.


Menanggapi tuntutan terkait audit alat deteksi, pihak rutan mengakui bahwa institusi tersebut sebenarnya tidak memiliki mesin X-Ray, dan hanya mengandalkan metal detector yang disebut telah rusak sejak November 2025 hingga saat aksi berlangsung. Fakta ini memantik kekecewaan massa aksi, yang mempertanyakan kinerja Karutan yang telah menjabat selama sekitar 10 tahun namun dinilai tidak kunjung memperbaiki fasilitas pengamanan tersebut.

“Bagaimana mungkin rutan sebesar ini tidak punya X-Ray dan membiarkan satu-satunya metal detector rusak berbulan-bulan sejak November tahun lalu? Ini kelalaian yang fatal dan disengaja. Menjabat hampir sepuluh tahun tapi mengurus fasilitas keamanan dasar saja tidak becus, maka wajar jika barang-barang terlarang begitu mudah diselundupkan ke dalam sel,” cecar Rahmad.

Kelalaian fasilitas ini diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal yang mengatur hak tahanan dan kewajiban rutan dalam menyelenggarakan keamanan yang layak. Selain itu, kondisi ini mengangkangi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan, di mana sarana prasarana deteksi dini wajib berfungsi optimal demi mencegah penyelundupan barang terlarang.

Sementara itu, terkait tuntutan investigasi ulang atas meninggalnya narapidana berinisial Andre Candra pada Februari 2026, pihak rutan disebut hanya menunjukkan secarik surat keterangan kematian tanpa disertai berkas atau vonis medis dari rumah sakit yang menangani, sehingga dinilai belum menjawab dugaan keterlambatan penanganan medis yang dipersoalkan massa aksi.

“Kami meminta transparansi rekam medis utuh dan pertanggungjawaban konkret atas hilangnya nyawa Andre Candra, bukan sekadar secarik kertas kematian biasa yang tidak menjelaskan apa-apa. Hak atas kesehatan dan pelayanan medis darurat bagi warga binaan dilindungi undang-undang, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi!” cetus Rahmad.

Pihak IPPI menilai ketidaktransparanan ini berpotensi melanggar pasal pelayanan kesehatan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, setiap tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan layak, serta rekam medis yang jelas sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Poin yang turut menjadi sorotan tajam massa aksi adalah laporan razia handphone yang ditunjukkan pihak rutan kepada Kantor Wilayah (Kakanwil), yang tertanggal 14 Juli 2026 bertepatan sehari sebelum aksi digelar. Laporan tersebut mencatat temuan 17 unit handphone dalam kondisi rusak ringan, 3 handsfree rusak ringan, 7 unit charger dalam kondisi baik, dan 6 colokan listrik dalam kondisi baik.


Data ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari massa aksi: mengapa seluruh 17 unit handphone yang disita berada dalam kondisi “rusak ringan”, dan mengapa laporan baru diterbitkan tepat sehari sebelum aksi berlangsung. Kejanggalan waktu penerbitan ini memunculkan dugaan bahwa razia dan pelaporan baru dilakukan setelah ada tekanan dari aksi massa, sehingga muncul pertanyaan kritis soal prinsip “no viral, no justice” dalam penanganan persoalan di dalam rutan. Hal ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tidak hanya persoalan waktu razia yang janggal, PW IPPI Sumbar juga membeberkan informasi krusial yang mereka peroleh dari sumber tepercaya. Diduga kuat, terdapat praktik pungutan liar terstruktur di mana handphone yang telah disita dalam razia tersebut sebenarnya bisa dikembalikan lagi kepada para narapidana.

Berdasarkan hasil investigasi yang didapatkan IPPI Sumbar, adanya dugaan tarif tebusan dibanderol berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta rupiah per unit, yang nilainya disesuaikan dengan spesifikasi atau kualitas handphone yang ingin diambil kembali oleh narapidana.

“Kami mencium aroma busuk lingkaran setan di dalam rutan ini. Razia baru digubris H-1 sebelum kami aksi demi menggugurkan kewajiban. Lebih parah lagi, kami menerima laporan valid dari jaringan kami di dalam bahwa handphone hasil sitaan itu bisa ditebus kembali oleh warga binaan dengan tarif Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Ini bukan lagi sekadar pembiaran, ini adalah pungli terstruktur dan sistematis!” ungkap Korlap aksi Rahmad Sitepu geram.

Di samping itu, IPPI Sumbar juga mencium adanya indikasi kuat manipulasi data atas hasil razia yang dilaporkan pihak rutan. Diduga terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan data yang signifikan antara jumlah riil barang yang sebenarnya diamankan oleh pihak rutan dengan apa yang tercantum dalam laporan resmi yang diserahkan ke wilayah, guna menutupi kondisi riil peredaran barang terlarang di dalam sel tahanan.

Menyikapi rangkaian jawaban yang dinilai tidak memuaskan serta temuan-temuan dugaan praktik ilegal tersebut, PW IPPI Sumatera Barat menyatakan mosi tidak percaya terhadap jawaban-jawaban yang disampaikan pihak Rutan Kelas IIB Anak Aia Padang dalam aksi tersebut.

Massa aksi menegaskan bahwa Karutan dinilai sudah tidak pantas melanjutkan jabatannya karena terindikasi gagal total dalam menjalankan amanat undang-undang. Mereka mendesak agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat segera turun tangan untuk mencopot Kepala Rutan Anak Aia Padang atas rentetan kelalaian administratif, operasional, serta indikasi pungli sistemik tersebut.

 

Tim : RFS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *