​Polemik SK 59 Tualang, Androy Ade Rianda Minta DJKN Validasi Data Spasial BMN

Jakarta, faktacepat.id — Status Barang Milik Negara (BMN) di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, kembali menuai sorotan tajam. Ketidakpastian mengenai status aset tersebut memicu desakan dari Anggota DPRD Provinsi Riau, Androy Ade Rianda, S.H., M.H., C.La., agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI segera memberikan penegasan administratif secara transparan.

​Isu ini mencuat dalam rapat koordinasi dan konsultasi antara Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59) dengan DJKN di Aula Lantai 5 Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut membahas polemik kejelasan aset dan lahan yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959.

​Rapat strategis ini turut dihadiri perwakilan DJKN, Pemerintah Provinsi Riau, SKK Migas, BPN Riau, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Siak, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Bumi Siak Pusako (BSP), serta perwakilan masyarakat FORMADAM SK 59.

​Salah satu poin utama yang dipertanyakan FORMADAM adalah cakupan Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021 tertanggal 27 Mei 2021. Masyarakat menilai surat tersebut belum menyebutkan secara spesifik bahwa Kecamatan Tualang masuk dalam batas wilayah BMN yang dimaksud, sehingga memicu polemik klaim di lapangan.

​Penjelasan PHR dan BSP

​Dalam kesempatan itu, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memaparkan bahwa berdasarkan peta dan titik koordinat, Jalur 1 dan Jalur 2 telah berada di luar wilayah kerja Rokan sejak 29 Oktober 2002. PHR mengonfirmasi tidak memiliki fasilitas migas di Kecamatan Tualang.

​Senada dengan hal tersebut, PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyatakan bahwa wilayah Tualang tidak masuk dalam kontrak alih kelola dari PT CPI ke BSP. Kendati demikian, BSP mencatat keberadaan BMN berupa korridor pipeline dan powerline sepanjang 50 meter di kiri-kanan as jalan Minas–Perawang berdasarkan SK Gubernur Tahun 1978.

​Menanggapi dinamika tersebut, Anggota DPRD Riau Androy Ade Rianda menegaskan pentingnya validasi spasial agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman yang merugikan masyarakat.

​”Kita ingin memastikan secara jelas objek, lokasi, dan dasar penguasaan aset yang dipersoalkan. Jangan sampai ada perbedaan pemahaman hanya karena dokumen pendukung tidak menunjuk secara spesifik lokasi yang dimaksud,” ujar Androy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (27/9/2026).

​Androy menambahkan, penetapan status BMN tidak bisa sekadar bersandar pada berkas administratif, melainkan harus diuji melalui kesesuaian data spasial dan pencocokan lapangan.

​Tiga Langkah Strategis Penuntasan

​Berdasarkan notula rapat DJKN pada 24 September 2026, disepakati tiga langkah konkret penanganan:

​Pengajuan Penegasan Kantah Siak: Kantah Kabupaten Siak menyurati DJKN untuk meminta penegasan resmi status tanah paling lambat 28 September 2026.

​Surat Pengantar Peta PHR/SKK Migas: PHR dan SKK Migas melengkapi surat pengantar resmi atas peta wilayah kerja yang telah diserahkan kepada DJKN dan DPRD Riau.

​Verifikasi Faktual DJKN: DJKN akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keberadaan BMN berdasarkan dokumen serta peta koordinat PHR dan BSP.

​Sekretaris sekaligus Juru Bicara FORMADAM SK 59, Masri Sebayang, menyambut baik pendekatan berbasis pembuktian dokumen dan data spasial ini, namun mengingatkan bahwa hasil rapat belum bersifat final.

​”Yang perlu dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang termasuk BMN yang dimaksud atau bukan. Kami akan terus mengawal proses verifikasi ini hingga keluar kepastian hukum yang transparan,” tegas Masri.

​Dengan bergulirnya proses ini, kepastian status BMN di Kecamatan Tualang kini berada di tangan DJKN untuk melakukan pencocokan data spasial dan validasi dokumen secara objektif.

​

Penulis : THD

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *