Padang, Faktacepat.id — Pengakuan Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Anak Aia Padang di saat menemui masa aksi di depan gerbang Rutan, Mahyudi, soal dugaan keterlibatan oknum petugas dalam praktik ilegal di dalam rutan terus menjadi sorotan tajam massa aksi Pengurus Wilayah Ikatan Putra-Putri Indonesia (PW IPPI) Sumatera Barat. Pengakuan yang disampaikan langsung di depan massa aksi tersebut dinilai bukan sekadar pengakuan biasa, melainkan bukti nyata gagalnya pengawasan internal di lingkungan Rumah Tahanan Negara itu.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi menyampaikan, jika pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal ini terus dibiarkan, potensi yang muncul adalah perlakuan berbeda terhadap tahanan berdasarkan strata ekonomi. Tahanan dengan kemampuan finansial lebih dikhawatirkan mendapat keistimewaan berupa akses terhadap barang terlarang maupun kemudahan lain, sementara tahanan dari kalangan kurang mampu berpotensi dimarjinalkan.
“Kalau ini benar terjadi, maka ini jelas-jelas melanggar prinsip perlakuan yang sama tanpa diskriminasi,” tegas Korlap aksi dalam orasinya.
Dugaan potensi diskriminasi ini disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak tahanan atas perlakuan yang sama tanpa dibeda-bedakan atas dasar apapun, termasuk status sosial-ekonomi. Selain itu, massa aksi turut merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta Pasal 3 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif.
Dipertanyakan Kenapa Baru Diungkap Sekarang
Massa aksi mempertanyakan sikap Karutan yang baru mengungkap dugaan tersebut di hadapan publik, namun tidak kunjung mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat. Dengan rekam jejak dan pengalaman Karutan yang telah bertahun-tahun bertugas di lingkungan lembaga pemasyarakatan, massa aksi menilai kejanggalan ini sulit diterima sebagai bentuk ketidaktahuan semata.

Menurut massa aksi, penuntasan program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) semestinya bukan perkara rumit apabila ditangani secara serius, misalnya melalui pendalaman keterangan dari narapidana yang terjaring razia untuk mengidentifikasi oknum yang diduga membiarkan peredaran barang terlarang tersebut.
Ketidaktuntasan persoalan ini hingga saat ini turut memunculkan dugaan baru dari massa aksi bahwa Karutan sendiri berpotensi menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam praktik yang diakuinya sendiri. Atas dasar itu, massa aksi mendesak agar Karutan Rutan Anak Aia Kelas IIB Padang segera dicopot dari jabatannya.
Alat Deteksi Rusak Bertahun-tahun, Diduga Ada Permainan Anggaran Selain soal pengawasan internal, massa aksi juga menyoroti kondisi alat deteksi keamanan di Rutan Anak Aia yang telah rusak sejak November 2025 tanpa perbaikan berarti, meski Karutan telah menjabat sekitar 10 tahun. Massa aksi menilai kondisi ini janggal mengingat alat deteksi merupakan kebutuhan fundamental dan mendesak bagi keamanan lembaga pemasyarakatan.
“Kenapa alat deteksi yang jelas-jelas hal fundamental dan urgent ini tidak dijadikan prioritas utama untuk diperbaiki?” ujar Korlap aksi, sembari menduga kemungkinan pembiaran ini sengaja dilakukan untuk mempermudah peredaran HALINAR di dalam rutan.
Massa aksi turut mempertanyakan usia dan spesifikasi alat deteksi yang rusak tersebut, serta mendesak keterbukaan data pengadaan barang, termasuk jenis alat, nilai pengadaan, dan pihak yang menangani proses tendernya.
Ketiadaan perbaikan dalam jangka waktu lama ini memunculkan dugaan adanya masalah dalam pengadaan anggaran untuk alat fundamental tersebut. Massa aksi menyebut dugaan ini berpotensi bersinggungan dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara. Proses pengadaan barang milik negara juga disebut wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Massa aksi juga merujuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa data pengadaan barang milik negara merupakan informasi yang wajib terbuka untuk publik. Atas dasar itu, massa aksi mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk menelusuri dan membuka data pengadaan alat deteksi tersebut secara transparan kepada publik.
Editor : LN







