
Bupati Siak Instruksikan Bukti Lunas PBB dan PKB Jadi Syarat Layanan Administrasi Pemerintah
Faktacepat.id – Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan instruksi terkait kewajiban melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam berbagai layanan administrasi pemerintahan. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Siak Nomor 900.1.13.1/Bapenda/2026/212 yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar…











