Wadansatgas PKH, Perintahkan Tim Satgas Usut Tuntas Mafia Tanah dan Pejabat Yang Bermain Dibelakang Layar

Pelalawan, Faktacepat.id – Wadansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN) Brigjen TNI Dody Triwinarno S.I.P, M,Han, menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan hutan konservasi TNTN diberi waktu 3 bulan untuk melakukan relokasi mandiri. Pada Rabu(11/6/2025), selain melakukan penertiban kawasan hutan TNTN, tim Satgas PKH juga akan menyelidiki para mafia tanah dan pejabat pemerintah yang terlibat di balik layar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wadansatgas Brigjen TNI Dody Triwinarno S.I.P, M,Han, saat tim pengarah penertiban kawasan hutan TNTN melakukan kunjungan ke lokasi. Langkah ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Kawasan hutan konservasi TNTN seluas 81.739 Ha akan disita oleh negara melalui Satgas PKH dan kemudian akan menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Di depan masyarakat, Wadansatgas menyampaikan bahwa tim Satgas PKH akan terus melakukan identifikasi, sosialisasi, dan edukasi agar masyarakat dapat melakukan relokasi mandiri sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Diharapkan bahwa masyarakat yang telah menyadari bahwa tempat tinggal mereka saat ini berada dalam kawasan hutan konservasi TNTN akan segera melakukan relokasi mandiri.

Selama periode 3 bulan relokasi yang telah ditentukan, masyarakat diizinkan untuk melakukan panen sawit untuk sawit yang berusia 5 tahun ke atas. Namun, untuk sawit yang berusia di bawah 5 tahun, kegiatan perawatan, pemupukan, dan perluasan kebun sawit dilarang. Sawit yang masih muda ini akan dihapuskan dan diganti dengan tanaman hutan.

“Pemulihan kawasan hutan konservasi TNTN ini bertujuan untuk mengembalikan hutan yang telah dikonversi menjadi kebun sawit, agar dapat kembali menjadi lingkungan hutan yang mendukung ekosistem flora dan fauna. Kawasan TNTN juga berperan sebagai ‘paru-paru dunia’ yang menghasilkan oksigen,” ungkap Wadansatgas PKH.

“Kawasan hutan konservasi TNTN merupakan tempat tinggal bagi satwa langka seperti harimau, gajah, tapir, dan lainnya. Jika saat ini harimau dan gajah masuk ke pemukiman, jangan salah sangka. Mereka melakukannya karena habitat asli mereka telah rusak dan diubah menjadi kebun sawit,” tambah Brigjen Dody.

Selain fokus pada penertiban kawasan hutan konservasi TNTN, tim Satgas juga akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku perambahan hutan di kawasan tersebut serta para mafia tanah, termasuk pejabat pemerintah yang terlibat di belakang layar.

Terkait keterlibatan oknum pejabat pemerintah hingga ke tingkat desa, tim gabungan Satgas PKH yang melibatkan 10 Instansi akan terus melakukan investigasi terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kemunculan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu di dalam kawasan hutan konservasi TNTN. Tutup Brigjen TNI Dody Triwinarno S.I.P, M,Han.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *