Pelalawan, Fakatacepat.id – Kontraktor yang menyediakan jasa manpower (tenaga kerja) untuk proyek yang dimiliki oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP), Maspra, mengakui mengetahui praktik tidak benar yang dilakukan oleh para pengguna di perusahaan kertas tersebut dalam memeras kontraktor guna memperlancar proses pencairan dana untuk kegiatan yang telah selesai dilakukan.
Maspra memberikan keterangan bahwa dia terlibat di RAPP sebagai kontraktor pemasangan scafolding di proyek-proyek perusahaan tersebut. Sebagai mitra yang telah lama bekerja sama dan menjalin hubungan baik dengan beberapa manajemen puncak di RAPP.
“Dulu saya kontraktor manpower, sekarang bergerak di bidang jasa scafolding,” jelas Maspra.
Setelah pekerjaan proyek selesai sesuai dengan kontrak kerjasama, biaya yang muncul dari kontrak tersebut ternyata tidak sesederhana yang disepakati pada awalnya. Maspra mengungkapkan bahwa dia terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses pencairan kontrak lancar.
“Ketika dana cair, kita harus memberikan uang ‘pemulus’ kepada pengguna,” tambahnya.
Pernyataan yang disampaikan oleh entrepreneur yang bekerja sama dengan RAPP ini diamini oleh penasehat hukumnya, Apul Sihombing SH MH. Menurut Apul, praktek-praktek tidak etis di RAPP tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena pencairan dana proyek seharusnya tidak melibatkan pemberian uang kepada kontraktor.
“Pak Maspra, klien saya ini. Saat perusahaan mengucurkan dana untuk proyek scafolding di RAPP, dia selalu memberikan uang kepada pengguna di RAPP,” ujar Apul pada hari Ahad (8/6/2025).
Apul melanjutkan, dibawah naungan PT. Intan Persada Prima (IPP), Maspra menjadi sasaran pemerasan yang dilakukan oleh para pengguna yang menginginkan keuntungan lebih dari kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan mitra tersebut.
“Pak Maspra sering kali diperas oleh pengguna, dengan inisial pengguna AP,” ungkap Apul.
Apul juga menegaskan bahwa saat pencairan dana dilakukan, pengguna dengan inisial AP tersebut mengunjungi salah satu restoran milik Maspra di jalan lintas Timur Pangkalan Kerinci. Dengan dalih memesan makanan, uang dalam jumlah besar diselipkan ke dalam kotak makanan secara rahasia, dimana satu kotak berisi nasi goreng, sedangkan dua kotak lainnya berisi uang suap untuk memperlancar pencairan.
“Modus operandi ini melibatkan penyelipan uang dalam jumlah besar ke dalam bungkusan makanan, dengan tiga kotak yang berbeda, satu berisi nasi goreng sedangkan yang lainnya berisi uang suap untuk memuluskan pencairan,” jelas Apul.
Praktik-praktik yang melanggar hukum yang diamini oleh pengguna RAPP seharusnya telah dilaporkan oleh penasehat hukum kepada manajemen RAPP melalui Humas RAPP agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perusahaan.
“Saya telah melaporkan kepada Pak Wan Jak. Dia sudah mengatur jadwal panggilan untuk pengguna tersebut. Namun, saya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai perkembangannya,” ungkapnya.
Menurut Apul, praktik pemerasan yang dilakukan oleh pengguna RAPP terhadap kontraktor akan memicu persaingan yang tidak sehat antara kontraktor mitra perusahaan. Mereka yang melakukan upaya menyogok akan mendapat bagian yang lebih besar dari proyek di RAPP. Seharusnya kehadiran perusahaan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar.
“Mereka hanya menghidupkan nafsu serakah mereka sendiri,” tutup Apul.
Editor: INR