Pelalawan, Faktacepat.id – Peredaran gelap narkotika telah kembali terungkap di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Seorang lelaki berusia 33 tahun dengan inisial EY ditangkap oleh tim Satreskoba Polres Inhil setelah ditemukan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada hari Minggu (18/5), di kediaman tersangka yang terletak di Jalan Gerilya Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres AKBP Farouk Oktora, ketika dimintai konfirmasi, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Mengikuti informasi tersebut, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan terhadap target yang meragukan tersebut.
“Setelah mengidentifikasi target, tim kami berhasil menangkap seorang lelaki yang sesuai dengan deskripsi tersebut. Pelaku kemudian mengakui identitasnya sebagai EY,” ungkapnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh sejumlah saksi dari warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu.
Ketika diinterogasi, EY mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia mengakui telah membeli sabu dari seseorang dengan maksud untuk mengemasnya dalam paket-paket kecil guna dijual atau diserahkan kepada pemesan.
“Pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,75 gram telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKBP Farouk.
Polres Inhil menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan terkait narkoba. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas yang melibatkan pelaku tersebut.
Editor: INR